Mohon tunggu...
Ainun Nasihah
Ainun Nasihah Mohon Tunggu... Sejarawan - Undergraduate History Education Student in University of Jember

I'm History Education student in University of Jember.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jalur Trem Tulungagung-Trenggalek-Tugu: Penghubung Sosial Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Trenggalek Tahun 1921-1930

17 April 2024   14:29 Diperbarui: 17 April 2024   14:31 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://ceritacangkulil.blogspot.com/012/11/sejarah-tulungagung-jalur- kereta-api.html   

Kereta Api Trem di Indonesia

Kereta api trem sebenarnya telah hadir di Batavia sejak tahun 1869. Batavia merupakan ibukota dari Hindia Belanda. Hindia Belanda adalah penyebutan Indonesia pada saat Indonesia masih dijajah dan di bawah kekuasaan Belanda. Jalur trem yang dibangun di Indonesia memiliki fungsi untuk melayani penumpang dalam kota. Saat itu trem masih dikendalikan oleh tenaga kuda dengan kapasitas maksimal 40 orang. Di tahun 1881 pengendalian trem diganti menjadi lokomotif yang di dalamnya terdapat ketel uap. Di bagian depan trem terdapat  tungku dan bahan bakar batu bara. Sekitar 20 tahun kemudian, trem uap diganti dengan trem listrik sebagai dampak revolusi industri di kala itu. Tahun 1933 trem uap di hapus, begitu pula di tahun 1960 trem listrik di hapus karena dirasa tidak cocok di Batavia.

 Figur 1.  

Bekas Jalur Kereta Api Trem di dalam kota Tulungagung 

Pada tahun 1942, pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu perekeretaapian Indonesia diambil alih oleh Jepang dan berganti nama menjadi Rikuyu Sokyuku (Dinas Kereta Api). Saat berada di bawah kendali Jepang, trem ini hanya digunakan untuk keperluan perang militer. Namun kondisi infrastruktur  kereta api setelah dikuasai Jepang itu tidak begitu baik karena tidak ada perkembangan selama beberapa tahun dan digunakan oleh Jepang sebagai kendaraan militer. Perbaikan demi perbaikan dilakukan oleh perusahaan kereta api, termasuk membuat progam pembangunan lima tahun (1955-1959) dan tujuh tahun (1960-1967). Namun hal itu tidak bisa memperbaiki secara keseluruhan (Kusuma dkk, 2018,57).

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, beberapa hari kemudian dilakukan pengambil alihan Kantor Pusat Kereta Api Bandung tanggal 28 September 1945 yang diperingati sebagai Hari Kereta Api Indonesia yang juga merupakan hari berdirinya Djawatan Kereta Api Indonesia Republik Indonesia (DKARI). Pada tahun 1946, Belanda kembali ke Indonesia dan mereformasi perkeretaapian Indonesia yang diberi nama Staatssporwegen (SS) dan Verenigde Spoorwegbedrif (VS). 

Berdasarkan perjanjian damai Konfrensi Meja Bundar (KMB) Desember 1949, dilaksanakan pengambil alihan aset-aset milik pemerintah Hindia Belanda. Pengalihan tersebut terjadi dalam bentuk penggabungan antara DKARI dengan SS/VS menjadi Djawatan Kereta Api (DKA) pada tahun 1950. Pada tanggal 25 Mei, DKA berganti menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Pada tahun yang sama juga diperkenalkan lambang Wahana Daya Pertiwi yang mencerminkan transformasi perkeretaapian Indonesia sebagai sarana transportasi yang handal untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa. Pemerintah kemudian mengubah struktur PNKA menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) pada tahun 1971. Untuk meningkatkan pelayanan transportasi, PJKA berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) pada tahun 1991. Perumka menjadi Perseroan Terbatas, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) pada tahun 1998 dan berkembang hingga sekarang.

Pembangunan Jalur Trem Tulungagung-Trenggalek-Tugu

Sumber: Dokumen Pribadi
Sumber: Dokumen Pribadi

Figur 2.                                                        

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun