Mohon tunggu...
KKN 35 Desa Sabrang Ambulu
KKN 35 Desa Sabrang Ambulu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kolaboratif

Membersamai Desa Sabrang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legalkan UMKM Desa Sabrang, Ber NIB Solusinya!!!

25 Agustus 2022   06:02 Diperbarui: 25 Agustus 2022   06:09 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). 

Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. Anggota KKN Kolaboratif [35] Desa Sabrang membantu terkait pendaftaran UMKM, kami sudah melakukan survey sebelum mendaftarkan UMKM agar   program yang dilakukan tepat sasaran. Survey UMKM yang telah dilakukan, memberikan beberapa informasi terkait UMKM yang ada di Desa Sabrang. UMKM yang sudah kami daftarkan NIB yaitu usaha Opak Gulung, usaha bolu kering, usaha tempe keliling. Upaya kami dalam membantu UMKM mendapatkan NIB disambut dengan baik dan antusias oleh pelaku UMKM di Desa Sabrang, sehingga kami lebih bersemangat dalam menjalankan program tersebut.

NIB merupakan surat izin usaha yang legal dan dapat memudahkan pelaku UMKM dalam memasarkan produknya baik secara langsung maupun dengan menitipkan produknya ke toko - toko dan supermarket. UMKM yang sudah memiliki NIB diharapkan mampu melakukan transaksi jual beli dengan jangkauan pasar yang lebih luas, sehingga UMKM yang ada di Desa Sabrang lebih maju dan dikenal masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun