NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).Â
Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. Anggota KKN Kolaboratif [35] Desa Sabrang membantu terkait pendaftaran UMKM, kami sudah melakukan survey sebelum mendaftarkan UMKM agar  program yang dilakukan tepat sasaran. Survey UMKM yang telah dilakukan, memberikan beberapa informasi terkait UMKM yang ada di Desa Sabrang. UMKM yang sudah kami daftarkan NIB yaitu usaha Opak Gulung, usaha bolu kering, usaha tempe keliling. Upaya kami dalam membantu UMKM mendapatkan NIB disambut dengan baik dan antusias oleh pelaku UMKM di Desa Sabrang, sehingga kami lebih bersemangat dalam menjalankan program tersebut.
NIB merupakan surat izin usaha yang legal dan dapat memudahkan pelaku UMKM dalam memasarkan produknya baik secara langsung maupun dengan menitipkan produknya ke toko - toko dan supermarket. UMKM yang sudah memiliki NIB diharapkan mampu melakukan transaksi jual beli dengan jangkauan pasar yang lebih luas, sehingga UMKM yang ada di Desa Sabrang lebih maju dan dikenal masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H