Mohon tunggu...
Ainun Lukman
Ainun Lukman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Ekonomi Kontemporer

13 Oktober 2023   19:14 Diperbarui: 13 Oktober 2023   19:37 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam jurnal Muhammad Syarif Hidayatullah menjelaskan bahwa Maqshid asy-Syar'ah menjadi instrumen penting dalam kajian ekonomi dan keuangan kontemporer. Karena maqshid asy-Syar'ah relevansi dalam pemenuhan ijtihad ekonomi syariah dalam kategori dharuriyat (primer), hajiyat (sekunder) dan tahsiniyat (tersier). Untuk dapat menjawab persoalan umat dalam masalah ekonomi dan keuangan kontemporer, maka dalam menyikapi interaksi sosial ekonomi modern dengan tepat sasaran ialah mewujudkan iklim ekonomi syariah yang membawa kemaslahatan umat. (Muhammad Syarif Hidayatullah 2021)

Sejalan dalam jurnal utama Ali Hamzah bahwasanya ekonomi islam merupakan sebuah sistem ekonomi yang menjelaskan segala fenomena tentang perilaku, pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit kegiatan atau aktivitas ekonomi dengan mendasarkan pada aturan moral dan etika Islam. Yang bertujuan dari maqid syriah, yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (fal) melalui tata kehidupan yang baik dan terhormat. Pada asasnya pemikiran ekonomi Islam adalah untuk merumuskan sebuah konsep penawaran dan permintaan, mekanisme, regulasi pasar, penetapan harga yang adil, pemerataan kekayaan yang maksimum, dan tentunya pelarangan riba, gharar, dan maisir demi terciptanya keadilan yang merata di segala sector. (Hamzah 2021)

Kemudian dalam Jurnal Maryati menjelaskan bahwa sistem ekonomi syariah di era kontemporer saat ini harus mampu menafsir eksistensinya sebagai ilmu yang menjadi alternatif humanis bagi ketimpangan sistem ekonomi global yang gagal. Bahkan ekonomi mendorong banyak ideologi bermunculan sebagai sistem dasar tatanan sosial seperti kapitalisme maupun sosialisme yang diterima sebagai ideologi politik ekonomi dunia. Sistem ekonomi kapitalis dan sosialis komunis cenderung mengeksplotasi sumberdaya tanpa memperhitungkan asas keadilan dan ketimpangan. Sistem kapitalis lebih menunjang kalangan pemilik modal besar, sedangkan sistem ekonomi sosialis diarahkan untuk tujuan ideologi komunisme. Sistem ekonomi Islam hadir sebagai solusi alternatif dari kedua ideologi ekonomi besar tersebut dengan mencoba meletakkan nilai esensial Islam menjadi ruh sistem ekonomi yang terorientasi pada kemaslahan dunia dan akhirat. (Maryati 2021)

Sementara dalam jurnal Nur Fadila menjelaskan bahwa menurut Muhammad Baqir as-Sadr sebagai salah satu tokoh intelektualitas muslim kontemporer hadir dengan gagasan original yang mencoba menawarkan gagasan sistem ekonomi Islam yang digali dari landasan doctrinal Islam yakni Al Qur'an dan al-Hadits. Sadr tidak sepakat bahwa ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang sama dengan sistem ekonomi sebelumnya, seperti kapitalisme dan Sosialisme. Menurut Baqr al-Sadr, Islam tidak mengurusi hukum penawaran dan permintaan, hubungan antara keuntungan dan bunga, atau fenomena penurunan output dalam ekonomi. Dia berbicara tentang segala sesuatu karena ekonomi Islam adalah sebuah doktrin. Itu karena aturan dasar kehidupan ekonomi terkait dengan ideologinya tentang keadilan (sosial). Demikian pula menurut Sadr, sistem ekonomi Islam mengacu pada pertanyaan tentang apa yang harus didasarkan pada keyakinan Islam, hukum, sentimen, konsep, dan definisi yang berasal dari sumber-sumber Islam. (Fadila et al. 2023)

Dalam jurnal Fatkur Huda dikatakan bahwa penggunaan maslahah mursalah sebagai sumber penetapan bagi transaksi dan praktek ekonomi Islam yang sebelumya tidak ada merupakan sebuah keniscayaan. Berbagai bentuk perkembangan ekonomi syariah baik secara kelembagaan maupun produk, menunjukkan bahwa peran maslahah mursalah sangat signifikan. Muhammad Muslehuddin mengartikan maslahah mursalah adalah kepentingan bersama yang tidak terbatas, atau kepentinganya yang tidak ada ketentuanya. Hal ini berkat dari teori Imam Malik bahwa konsep syariah itu ada untuk kepentingan bersama, maka suatu yang memberikan kemanfaatan dan mencegah kemudaratan bersama merupakan salah satu sumber syariah. Sumber baru inilah yang dinamakan al-maslahah al-mursalah. (Islam and Kontemporer 2022)

Sementara dalam jurnal Astika Nur Fahriani bahwa menurut Imamuddin dan Saeed dalam Principles of Islamic Economics in The Light of The Holy Quran and Sunnah mengemukakan sistem ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip dasar dalam Islam. Prinsip-prinsip itu ialah menjamin keadilan sosial dan ekonomi, persaudaraan manusia, pemerataan kekayaan dan kebebasan individu yang terkait dengan kesejahteraan sosial. Selain itu, sumber penghidupan yang halal bagi Islam sangat penting, di samping juga harus membayar zakat dan sedekah kepada orang yang membutuhkan. Dengan cara demikian, Islam menjamin distribusi kekayaan dengan adil.(Nur Fahriani and Asyrofus Shofara 2022)

Jurnal penelitian Julian Maharani mengemukakan pendapat Ibnu Asyur yang membelah maqashid jadi dua potongan, yaitu maqashid alsyariah alammah dan maqashid alsyariah alkhassah. Maqashid alsyariah alammah ialah tujuan dan maksud syariat yang membentuk kepentingan dan kemaslahatan manusia secara universal, sedangkan maqashid alsyariah alkhassah adalah tujuan syariat yang bersifat khusus, yang di dalamnya mengupas berbagai isu maqashid alsyariah, seperti maqashid al-syariah hukum keluarga, maqashid alsyariah penggunaan harta, dan lain-lain. (Maharani, Diana, and Rofiq 2022)

Dalam jurnal M. Fadhil Nurdin menjelaskan bahwa sosiologi kontemporer sebagai bagian dalam tahapan perkembangan sosiologi, berazaskan pemikiran empiris obyektif pertengahan abad ke 20, ditandai oleh orientasi subyektifnya. Orientasi pemikiran sosiologis berkembang terus, sebagai bagian reaksi para intelektual terhadap scientific empiricism, terutama sosiologi modern, posmodern dan terkini. Namun, isu penting dalam perkembangan sejarah sosiologi kontemporer ini, Profesor Syed Farid Alatas, menyatakan bahwa studi sosiologi pada awal perkembangannya fokus pada Ibnu Khaldun (1332--1406); pemikir sosial bukan-Barat (abad ke 14) yang dikenal sebagai tokoh pemikir sosial dan teori sosial, disebut dalam sejarah kontemporer. (Nurdin 2017)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun