Mohon tunggu...
Faridilla Ainun
Faridilla Ainun Mohon Tunggu... Human Resources - Ibu-ibu kerja

Ibu yang suka ngaku Human Resources Generalist dan masih belajar menulis. https://fainun.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Proses Pembuatan Paspor Biasa dengan Antrian Paspor Online

6 April 2018   08:41 Diperbarui: 6 April 2018   09:28 6789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://pojokmutiarafajar29.wordpress.com

Rasanya kalimat 'kalau bisa dibikin ribet, kenapa harus gampang' untuk urusan-urusan di kantor layanan publik tak sepenuhnya benar sekarang. Nyatanya, selama ini, yang saya rasakan selalu lancar-lancar saja. Eits, lancarnya dalam artian yang harfiah dan benar ya. Bukan lancar karena ada uang pelancar agar semua cepat.

Harus diakui, kini rasanya banyak dinas-dinas pemerintahan yang sudah melek urusan teknologi informasi. Memang belum semuanya dan belum mencakup segala prosesnya sih, tapi paling tidak banyak hal-hal yang telah dimudahkan dengan adanya sistem informasi berbasis web atau aplikasi yang dibangun.

Kali ini saya ingin berbagi cerita tentang dimudahkannya urusan pembuatan paspor jaman sekarang dengan adanya Sistem Antrian Paspor Online.

Di tahun 2010, saat pertama saya membuat paspor belum ada tuh sistem online-online-an. Harus datang ke kantor imigrasinya sendiri, ambil nomor antrian, nungguin, balik lagi beberapa hari kemudian. Rasanya beberapa kali bolak balik deh. Yang saya ingat sih, jaman segitu rasanya calo masih banyak aja.

Akhirnya ke imigrasi lagi tahun 2017 untuk perpanjang paspor yang lupa sekalian bikin paspor anak pun ternyata sistemnya masih sebelas dua belas. Masih harus datang pagi-pagi untuk ambil antrian. Yang saya baru tahu adalah ternyata ada antrian khusus untuk lansia dan anak. Walau begitu, karena waktu ambil antrian gak dibilang apa-apa ya tetep aja dikasih antrian reguler, bahkan buat si bayi.

Ternyata saya dikasih jalan untuk pergi ke imigrasi lagi tahun ini untuk membantu pengasuh membuat paspor. Setelah beberapa kali seliweran cerita sekarang ambil antrian di Imigrasi Jakarta dan sekitarnya udah bisa pakai whatsapp, saya akhirnya mengalami sendiri urusan ambil antrian imigrasi via web. Iya di Kantor Imigrasi Palembang belum ada yang via whatsapp.

Jadi, memang tidak semua kantor imigrasi sudah membuka antrian dengan whatsapp, tapi antrian kantor imigrasi (termasuk kantor imigrasi Palembang) sudah online dengan mengakses web https://antrian.imigrasi.go.id/.

Sebelumnya, kita harus membuat akun dulu di situs antrian imigrasi itu. Misalnya mau bikin paspor sekeluarga, gak semuanya perlu bikin akun. Cukup 1 orang aja bikin juga bisa. Isiannya pun gak banyak, selain username dan password yang mau dibuat, ada juga NIK, alamat, email, dan telepon. Setelah itu akan ada email masuk sebagai konfirmasi untuk pembuatan akun aplikasi antrian paspor.

Oke, buat akun udah ya

Sekarang saatnya mendaftar antrian. Masih di alamat yang sama yaitu https://antrian.imigrasi.go.id/ .

  1. Yang pertama dilakukan adalah login ke akun yang kita miliki
  2. Pilih kantor imigrasi tempat kita akan mengajukan permohonan pembuatan paspor (ada di menu list Kanim juga)
  3. Pilih tanggal dan waktu pembuatan paspor
  4. Tentukan jumlah pemohon yang akan membuat paspor
  5. Isi data nama dan nik pemohon antrian paspor dan pilih keterangan status (pribadi, anak, suami/istri, ayah/ibu)
  6. Selesai dan akan ada barcode yang dikirim melalui email sebagai konfirmasi

Sumber: https://pojokmutiarafajar29.wordpress.com
Sumber: https://pojokmutiarafajar29.wordpress.com
Sumber: https://www.lapor.go.id/
Sumber: https://www.lapor.go.id/
Dok.pribadi
Dok.pribadi
Jika barcode tak kunjung dikirim dan masih ragu apakah sudah terdaftar atau belum, kita bisa melakukan pengecekan di menu Daftar Permohonan. Di menu tersebut akan jelas tertera data Kode Antrian, Kantor Imigrasi / Unit Layanan Paspor, Nama Pemohon, Tanggal Kedatangan, dan Waktu. Kalau pagi hari waktunya adalah pukul 08.00 - 10.00 pagi.

Setelah permohonan antrian sudah dibuat dan terkonfirmasi, kita sudah bisa datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal kedatangan yang sudah kita ajukan sebelumnya. Yang jelas sih ga perlu datang pagi-pagi lagi dan ambil nomor antrian tapi jangan mepet-mepet jatah waktu kedatangan habis juga.

Di kantor imigrasi, kita bisa mengambil formulir permohonan paspor dan map untuk pengajuan. Isilah data-data pada formulir tersebut sesuai data diri.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Ketika waktu pelayanan permohonan paspor dimulai di jam 8 tepat (karena saya request pagi), kita akan diminta menunjukkan kembali apa yang telah kita daftarkan ke sistem. Nah kalau cuma nunjukkin screen capture-an aja ga berlaku. Jadi, yang punya akun diminta login kembali untuk menunjukkan permohonan antrian yang diajukan sebelumnya. Setelah itu isian dan berkas-berkas akan dicek. Berkas yang harus dibawa untuk permohonan paspor adalah
  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (Asli dan Fotokopi)
  • Kartu keluarga (Asli dan Fotokopi)
  • Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (Asli dan Fotokopi)
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Oh ya, berkas yang asli akan dikembalikan semua, kecuali paspor biasa lama yang akan diperpanjang (dikembalikannya setelah paspor baru jadi).

Jika telah selesai dicek dan berkas telah lengkap, kita akan mendapat nomor antrian untuk melakukan foto dan perekaman sidik jari.

Proses perekaman foto dan sidik jari ini cepat tidaknya relatif. Biasanya yang sering bikin lama adalah proses perekaman sidik jari karena ada jari yang susah terbaca di mesin. Oh iya, biasa saat merekam foto dan sidik jari juga ada wawancara singkat dari petugas. Kalau sudah selesai, kita bisa melakukan pencetakan tanda terima untuk melakukan pembayaran.

Dok.pribadi
Dok.pribadi

Pembayaran permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan di bank (bisa dengan atm juga) atau kantor pos. Pengalaman sih, pernah menggunakan atm di bank lama verifikasinya, jadi memilih membayar di kantor pos. Oh iya, ada juga petugas untuk pembayaran di kantor imigrasi jadi gak perlu nyari tempat pembayaran jauh-jauh. Biaya pembuatan paspor adalah Rp 355.000,-. Selanjutnya, 7 hari kemudian (setelah pembayaran) kita bisa mengambil paspor yang telah jadi.

Secara prosesnya, memang masih mirip-mirip, isian paspor biasa manual tetap harus diisi di tempat dan tertulis (belum online). Tapi paling tidak, sudah ada kejelasan waktu yang dibuat untuk antrian, sehingga kita tidak perlu datang pagi-pagi banget untuk nongkrongin kantor imigrasi demi dapat nomor antrian. Lebih hemat waktu menurut saya. Senangnya lagi, kantor pelayanan publik sekarang juga menyediakan tempat main untuk anak. Ya paling tidak kalau ingin mengajukan paspor untuk anak, anak bisa menunggu sambil bermain.

Oh iya, kalau yang suka malas membuka browser dan lebih suka menggunakan aplikasi. Aplikasi antrian online pembuatan paspor juga sudah ada di Google Play. Tinggal download, install, login, dan daftar antrian.


Semoga ke depannya akan banyak inovasi lagi dan kemudahan yang diberikan untuk layanan publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun