Mohon tunggu...
Faridilla Ainun
Faridilla Ainun Mohon Tunggu... Human Resources - Ibu-ibu kerja

Ibu yang suka ngaku Human Resources Generalist dan masih belajar menulis. https://fainun.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Proses Pembuatan Paspor Biasa dengan Antrian Paspor Online

6 April 2018   08:41 Diperbarui: 6 April 2018   09:28 6789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di kantor imigrasi, kita bisa mengambil formulir permohonan paspor dan map untuk pengajuan. Isilah data-data pada formulir tersebut sesuai data diri.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Ketika waktu pelayanan permohonan paspor dimulai di jam 8 tepat (karena saya request pagi), kita akan diminta menunjukkan kembali apa yang telah kita daftarkan ke sistem. Nah kalau cuma nunjukkin screen capture-an aja ga berlaku. Jadi, yang punya akun diminta login kembali untuk menunjukkan permohonan antrian yang diajukan sebelumnya. Setelah itu isian dan berkas-berkas akan dicek. Berkas yang harus dibawa untuk permohonan paspor adalah
  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (Asli dan Fotokopi)
  • Kartu keluarga (Asli dan Fotokopi)
  • Akta kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (Asli dan Fotokopi)
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Oh ya, berkas yang asli akan dikembalikan semua, kecuali paspor biasa lama yang akan diperpanjang (dikembalikannya setelah paspor baru jadi).

Jika telah selesai dicek dan berkas telah lengkap, kita akan mendapat nomor antrian untuk melakukan foto dan perekaman sidik jari.

Proses perekaman foto dan sidik jari ini cepat tidaknya relatif. Biasanya yang sering bikin lama adalah proses perekaman sidik jari karena ada jari yang susah terbaca di mesin. Oh iya, biasa saat merekam foto dan sidik jari juga ada wawancara singkat dari petugas. Kalau sudah selesai, kita bisa melakukan pencetakan tanda terima untuk melakukan pembayaran.

Dok.pribadi
Dok.pribadi

Pembayaran permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan di bank (bisa dengan atm juga) atau kantor pos. Pengalaman sih, pernah menggunakan atm di bank lama verifikasinya, jadi memilih membayar di kantor pos. Oh iya, ada juga petugas untuk pembayaran di kantor imigrasi jadi gak perlu nyari tempat pembayaran jauh-jauh. Biaya pembuatan paspor adalah Rp 355.000,-. Selanjutnya, 7 hari kemudian (setelah pembayaran) kita bisa mengambil paspor yang telah jadi.

Secara prosesnya, memang masih mirip-mirip, isian paspor biasa manual tetap harus diisi di tempat dan tertulis (belum online). Tapi paling tidak, sudah ada kejelasan waktu yang dibuat untuk antrian, sehingga kita tidak perlu datang pagi-pagi banget untuk nongkrongin kantor imigrasi demi dapat nomor antrian. Lebih hemat waktu menurut saya. Senangnya lagi, kantor pelayanan publik sekarang juga menyediakan tempat main untuk anak. Ya paling tidak kalau ingin mengajukan paspor untuk anak, anak bisa menunggu sambil bermain.

Oh iya, kalau yang suka malas membuka browser dan lebih suka menggunakan aplikasi. Aplikasi antrian online pembuatan paspor juga sudah ada di Google Play. Tinggal download, install, login, dan daftar antrian.


Semoga ke depannya akan banyak inovasi lagi dan kemudahan yang diberikan untuk layanan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun