Sejumlah media tak henti-hentinya memberitakan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Baik itu di televisi, koran maupun radio. Korupsi merupakan kata yang sudah sangat lazim mampir di telinga kita. Korupsi bukan lagi hal yang tabu di masyarakat Indonesia.Â
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baru-baru ini Presiden Jokowi mengumumkan jumlah kasus korupsi yang berhasil diunggah di media. Dan rata-rata pelaku korupsi dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan. Sebagaimana berita yang dilansir oleh liputan6.com menyatakan bahwa:
"Hingga hari ini sudah 122 anggota DPR dan DPRD, 25 menteri atau kepala lembaga, empat duta besar, tujuh komisioner, 17 gubernur, 51 bupati dan wali kota, 130 pejabat eselon 1 sampai 3, dan 14 hakim sudah dipenjara karena korupsi, tapi jangan diberikan tepuk tangan untuk ini," kata Jokowi dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016)." (news.liputan6.com, 1 Desember 2016).
Banyak hal yang dapat memengaruhi orang melakukan tindak pidana korupsi. Dan akan sulit sekali jika tak ada dasar untuk membentengi seseorang itu untuk melakukan korupsi. Beberapa hal yang dapat menjadi solusi dalam pencegahan perbuatan itu adalah iman yang kuat, membangun kesadaran, transparansi anggaran dan budaya malu.
Iman yang Kuat
Hal pertama yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin adalah iman yang kuat. Jika ingin hidup di dunia politik yang penuh dengan permainan minimal kita harus percaya bahwa ada Tuhan yang selalu mengawasi. Aturan hukum (the rule of law) akan berjalan dengan baik jika masyarakat sudah paham akan adanya sanksi jika melanggar aturan yang ditetapkan.Â
Akan tetapi, bagaimana jika masyarakat atau pejabat publik tak mengindahkan adanya sanksi, bahkan seolah berbuat sewenang-wenang terhadap aturan, maka hal yang seperti ini dibutuhkan adanya iman. Percaya bahwa bukan sanksi aturan negara yang berlaku, tetapi ada sanksi berupa rasa takut pada Tuhan untuk melakukan kesalahan.
Baharuddun Lopa (1935-2001) dalam bukunya berjudul kejahatan korupsi dan penegakan hokum, menjunjung tinggi pentingnya keimanan yang patut dimiliki oleh setiap pejabat. Pejabat yang sudah cukup hidupnya, asalkan tingkat keimanannya sudah memadai, tidak akan terlalu mudah lagi dipengaruhi oleh tawaran suap.
Mencegah suap-menyuap, di samping perlu melalui proses peningkatan iman, juga perlu melakukan perbaikan sistem. Namun, di antara keduanya ini, mempertebal keimanan yang paling utama. Orang yang tidak bermoral, meskipun berilmu, tidak mungkin terdorong untuk memperbaiki sistem karena kelemahan sistem itu sendiri diperlukan untuk melakukan penyelewengan (Lopa, 2001: 82).
Membangun Kesadaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2016 baru-baru ini dalam satu kesempatan mengatakan bahwa cara untuk menghindari praktik korupsi ialah membangun kesadaran bahwa pejabat pemerintahan merupakan manusia biasa.Â
Dalam artian maka kitalah yang bertanggung jawab membangun sistem itu. Sistem yang sesuai dengan jati diri bangsa kita, agar sifat-sifat baik kita bisa dikembangkan dan sifat buruk kita bisa dijaga dengan adanya sistem baik yang membantu kita mengendalikannya.
Bagaimana pun jika seseorang telah memiliki iman yang kuat, maka hal itu akan membantu terciptanya kesadaran. Membangun kesadaran sangat penting dalam menanggulangi perbuatan-perbuatan yang dapat memicu terjadinya korupsi. Patut bagi seluruh elemen masyarakat, terutama pemegang roda pemerintahan agar dalam kehidupannya dapat menyadari sesadar-sadarnya akan perbuatan yang diperbuat.
Transparansi Anggaran
Selain itu sikap transparansi juga perlu dikembangkan. Transparansi yang dimaksud di sini ialah transparansi anggaran dan program kerja. Dalam setiap instansi pemerintahan atau pun di suatu badan hukum negara secara totalitas patut melaporkan kegiatannya, baik yang telah dilakukan maupun yang menjadi program kegiatan yang akan datang.
Dengan hal itu, dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat lain, sehingga bukan hanya para lembaga pencatatan keuangan dalam hal ini PPATK atau pun badan pemeriksa keuangan yang melakukan pengawasan, melainkan seluruh masyarakat pun dapat menilai kinerja lembaga pemerintahan dengan adanya transparansi program kerja yang diumumkan untuk khalayak baik melalui media cetak maupun media online.
Budaya Malu
Hal terakhir yang patut dimiliki oleh pejabat yang kemudian dapat juga tercermin pada perilaku masyarakat adalah pentingnya budaya malu. Jika seseorang yang di dalam hatinya telah disematkan rasa malu untuk melakukan pelanggaran, maka orang itu tentu tak akan melakukan kesalahan. Sebab rasa malu telah menjadi prinsip yang harus dipegang erat dalam mengarungi kehidupan.
Dalam hal apa saja, jika kebiasaan malu untuk berbuat kejahatan sudah menjadi budaya, maka sesuatu yang mengganjal di dalam hati setiap manusia akan ditiadakan. Mereka akan rela meninggalkan hal-hal keji karena merasa perbuatan kotor tak bisa dilakukan oleh dirinya. Ia sadar bahwa malu adalah hal yang tertinggi. Jika hal itu telah tercemari, maka guna hidup sudah menjadi seperti parasit yang menyebabkan kesulitan di mana-mana.
Seseorang dengan keyakinan penuh untuk mengedepankan rasa malu terhadap perbuatan akan mampu mengenyampingkan setiap hal yang dapat menggoda dirinya melakukan kekejian. Ia sadar bahwa perilaku korupsi adalah perilaku kekejian, sesuatu hal yang sangat busuk dan meruntuhkan rasa malu.Â
Oleh karenanya, penting jika budaya malu tertanam dalam diri manusia baik sebelum menjadi pejabat publik, terlebih jika sudah menjadi pejabat yang di mana dalam lingkungan pemerintahanlah yang memang rawan terhadap kekuasaan dan hal-hal yang mematikan rasa malu itu.
Dengan meninggikan hal-hal seperti iman, kesadaran, transparansi dan budaya malu, diharapkan setiap elemen dapat bebas dari tindak pidana korupsi. Cara penanggulangan seperti memberlakukan hukuman yang sesuai dengan undang-undang dirasa masih sangat jauh dalam memberantas terjadinya korupsi.Â
Karena hal utama dalam penanggulangan penyakit akut ini adalah dengan melakukan upaya preventif dan kesadaran akan diri sendiri selama memegang amanah yang dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat, Tuhan dan utamanya pada diri sendiri.
Salam: Jariah's
Catatan: Tulisan ini telah dimuat di media cetak Tribun Timur, 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H