Mohon tunggu...
ainul yakin
ainul yakin Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

maksimalkan apa yang ada

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standar Kompetensi Pengelola PAUD

17 Juni 2014   05:37 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:25 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis, 5 Juni 2014

Standar Kompetensi Pengelola PAUD

Standar kompetensi pengelola PAUD erat kaitannya dengan profesionalisme guru, dan kompetensi manajerial PAUD. Kompetensi manajerial adalah kemampuan manajerial seseorang, seperti pengelola program pendidikan anak usia dini, yang harus mampu membedakan karakteristik suatu lembaga dengan lembaga lainnya, serta harus dapat meningkatkan pemahaman diri terhadap bagaimana seharusnya memperlakukan bawahannya.[1] Dalam kompetensi manajerial ada 3 hal yang harus dikuasai seorang manajer. Tiga hal tersebut adalah;

a)Keterampilan Konsep

kemampuan seorang manajer untuk melihat dan memahami organisasi sebagai suatu aktivitas dari unsur – unsur yang saling terkait untuk mencapai tujuan

b)Keterampilan Teknik

kemampuan untuk menggunakan alat – alat , prosedur , dan teknik suatu bidang khusus

c)Keterampilan Hubungan Masyarakat

keterampilan membina hubungan antara komponen pengembangan pendidikan anak usia dini serta kemampuan memeberikan motivasi kerja semua komponen dalam rangka mencapai tujuan program pendidikan anak usia dini nonformal secara bersama- sama.

Dalam dunia ke-PAUD-an Profesionalisme Guru adalah hal yang urgen sebagaimana tercantum pada permendiknas No.58 tahun 2009 dijelaskan bahwa untuk dapat menyelenggarakan PAUD diperlukan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional atau yang memenuhi standar yang ditetapkan (PPT kelompok 9). Hal ini dikarenakan pendidik di PAUD mengemban kewajiban untuk memberikan bimbingan, pengarahan, dan pembinaan kepada peserta didik. Logikanya bagaimana mungkin seseorang yang tidak professional untuk mengajar disuruh mengajar?

Tidak berhenti sampai disitu standar kompetensi pengelola PAUD-pun turut disoroti. Dibuktikan dengan adanya PP 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjabarkan bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan professional. Standar kompetensi pengelola PAUD sendiri adalah acuan umum berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD dan mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuan pengelola, dan pengelola lembaga PAUD.

[1] PPT Presentasi PAUD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun