Mohon tunggu...
Ainul Ikhsan
Ainul Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Murabahah dalam Perbankan Syariah

29 Oktober 2017   15:12 Diperbarui: 29 Oktober 2017   15:34 28086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[3]Syukri Iska, Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fikih Ekonomi", (Yogyakarta: Fajar Media Press),2012, Hlm 200

[4]Arison Hendry, Perbankan Syari'ah: Perspektif Praktisi, (Jakarta: Mua'amalat Institute, 1999), hlm.

[5]Wiroso, Jual Beli Murabahah, (Yogyakarta: UII Press, 2005), hlm. 17-18.

[6] Ibid,.14-15

[7] Muhamad,"Manajemen Keuangan Syariah Analisis Fiqh Dan Keuangan"(Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2016), Hlm. 271-272

[8]Bagya Agung Prabowo, " Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah (Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah di Indonesia dan Malaysia", Jurnal Hukum, No. 1, tahun 2009, hlm.113-114.

Oleh : Ainul Ikhsan

Mahasiswa PPs FIAI MSI UII

YOGYAKARTA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun