Mohon tunggu...
Ainul Ikhsan
Ainul Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Murabahah dalam Perbankan Syariah

29 Oktober 2017   15:12 Diperbarui: 29 Oktober 2017   15:34 28086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pendahuluan

Secara filosofi bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang di hadapi dunia Isalm saat ini. Suatu hal yang menggembirakan belakangan ini bahwa para ekonom Islam telah mencurahkan perhatian besar, guna untuk menemukan cara menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan transaksi keuangan yang lebih sesuai dengan etika Islam. Upaya ini dilakukan dalam upaya untuk membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan.[1]

Pada permulaan perkembangannya perbankan syariah menawarkan produk-produk perbankan yang bebas bunga yaitu: mudharabahdan musyarakah, dua produk yang diasumsikan berdasarkan pada sistem bagi hasil, atau yang populer dikenal sebagai Profit and Loss Sharing(PLS). dengan dua produk itu, bank tidak beroperasi dengan bunga, tetapi berbagi hasil dengan nasabah.[2]

Namun, seiring dengan perjalanan waktu, bank kemudian menyadari bahwa produk-produk yang berbasis PLS adalah agak sulit untuk diterapkan karena bank disamping berbagi keuntungan dengan nasabah juga harus berbagi kerugian.

Definisi, Syarat dan Rukun Jual Beli Murabahah

Murabahah berasal dari kata "Ribh"yang berarti pertambahan, secara pengertian umum diartikan sebagai suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang disepakati.misalnya, seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu.[3]. Dalam ungkapan lain, Ibnu Rusyd mengartikan Murabahah sebagai jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di sepakati.

Rukun murabahah dalam perbankan (sama dengan fiqih dan dianalogikan dalam praktek perbankan):[4]

  • Penjual (ba'i) dianalogikan sebagai bank.
  • Pembeli (musytari) dianalogikan sebagai nasabah
  • Barang  yang  diperjualbelikan  (mabi')
  • Harga (tsaman) dianalogikan sebagai pricingatau plafondpembiayaan.
  • Ijab Qabuldianalogikan sebagai akad atau perjanjian, yaitu pernyataan persetujuan yang dituangkan dalam akad perjanjian.

Selain rukun-rukun tersebut, dalam murabahahjuga dibutuhkan beberapa syarat, antara lain:[5]

  • Mengetahui harga pertama (harga pembelian).
  • Mengetahui besarnya keuntungan. Mengetahui jumlah keuntungan adalah keharusan, karena ia merupakan bagian dari harga (tsaman), sedangkan mengetahui harga adalah syarat sahnya jual beli.
  • Modal hendaklah berupa komoditas yang memiliki kesamaan dan sejenis, seperti benda-benda yang ditakar, ditimbang dan dihitung.
  • Sistem murabahahdalam harta riba hendaknya tidak menisbatkan riba tersebut terhadap harga pertama.
  • Transaksi pertama haruslah sah secara syara'

Landasan Syariah Dalam Jual Beli Murabahah

Landasan syariah dibolehkannya murabahah adalah seperti yang terdapat dalam ayat al-Qur'an surah An-nisa: 29, Al-Baqarah: 275, Al-baqarah: 282, Al-baqarah: 198

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".(QS. An-Nisa: 29) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun