Mohon tunggu...
Adelia Putri Musthafa
Adelia Putri Musthafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

A learner

Selanjutnya

Tutup

Politik

Krisis Demokrasi, Dorongan Uni Eropa dalam Menyetarakan Hak LGBT di Polandia

21 Juli 2022   12:00 Diperbarui: 21 Juli 2022   12:03 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deklarasi Zona Bebas Diskriminiasi di Warsawa (Source: reuters)

Hilangnya perlindungan serta dukungan terhadap hak minoritas LGBT merupakan fakta bahwa kebebasan dalam berekspresi tidak sepenuhnya dijamin dalam payung hukum di Polandia. 

Bergabungnya Polandia sebagai keanggotaan di Uni Eropa tampaknya masih belum membawa perubahan yang signifikan terhadap peran pemerintah Polandia dalam menanggapi isu-isu kemanusiaan. 

Dilansir dari data ILGA Europe sebagai asosiasi internasional untuk komunitas LGBT di kawasan Eropa, Polandia berada di tingkat terakhir dengan skor 15,84% sebagai negara dengan kesetaraan hak LGBT ditinjau dari kebebasan berekspresi, kesetaraan, perlindungan keamanan, dan ujaran kebencian. 

Selain itu, beberapa ujaran kebencian yang dilontarkan oleh pemerintah Polandia atas penolakan secara tegas terhadap eksistensi minoritas LGBT di Polandia menyebabkan the European Union's Justice Comission akhirnya turun tangan dan memberikan peringatan terhadap Polandia karena melanggar hak minoritas LGBT yang tertuang pada Article 6 of the Treaty of Nice.  

Meskipun Polandia telah mengakui adanya aktivitas sesama jenis terhitung sejak 11 Juli 1932 melalui deklarasi PBB, secara moral Polandia masih menolak keberadaan minoritas LGBT dan diskriminasi masih kerap dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah di Polandia.

Mayoritas masyarakat Polandia menganggap aktivitas sesama jenis merupakan hal yang dapat mengancam ideologi kepercayaan mereka.  Hal ini kemudian diidentifikasi menjadi salah satu faktor adanya penolakan terhadap minoritas LGBT yang menjurus ke arah diskriminasi. Penolakan adanya minoritas LGBT di Polandia dilontarkan secara terang-terangan oleh mantan presiden Polandia Lech Walesa yang dilansir dalam salah satu acara TV Nasional pada tahun 2013, Lech Walesa, menyatakan bahwa "They're the minority and needs to adjust the majority because I don't want them to seduce my children".

Demokrasi merupakan syarat utama yang ditetapkan oleh Uni Eropa agar warga negara anggota mampu untuk berpartisipasi penuh dalam menentukan keputusan politik, baik dari level domestik hingga level nasional. 

Rule of Law juga telah ditetapkan oleh Uni Eropa sebagai legitimasi bahwa pemerintah negara anggota tidak dapat melakukan tindakan yang semena-mena dan hanya melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Diterapkannya praktik politik tersebut bertujuan sebagai jaminan perlindungan bagi warga negara anggota dari tindakan otoritatif dari pemerintahan. 

Negara-negara yang memutuskan untuk bergabung dengan Uni Eropa juga diwajibkan untuk menerapkan beberapa perubahan pada kebijakan domestik negara masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa. 

Proses ini diketahui sebagai eropanisasi atau proses integrasi dimana bidang kebijakan dalam negeri menjadi tunduk terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa. Isu mengenai diskriminasi tersebut kemudian menjadi isu yang sangat menarik perhatian bagi Uni Eropa. 

Sejatinya, Uni Eropa telah menetapkan beberapa norma serta hukum terkait upaya dalam mengatasi isu-isu terkait diskriminasi hak asasi manusia dan diharpkan bagi negara anggota untuk dapat mengadopsi hukum serta norma yang telah ditetapkan untuk dapat diimplementasikan sebagai kebijakan nasional dan menjamin kebebasan hak warga bernegara. 

Polandia mendapati berbagai kecaman oleh Uni Eropa atas diterapkannya resolusi anti-LGBT dan penetapan Zona Bebas LGBT di beberapa wilayah sebagai bentuk defensif dari serangan nilai "tradisional" yang dipegang teguh oleh masyarakat setempat. Menanggapi hal tersebut, Uni Eropa secara tegas akan membatalkan anggaran yang diberikan secara rutin bagi pendanaan wilayah negara anggota Uni Eropa. 

Hal ini dikarenakan langkah yang ditempuh oleh Polandia bertabrakan dengan nilai yang terdapat pada Komisi Eropa. Klasifikasi Zona Bebas LGBT merupakan sebuah pelanggaran dalam hukum Uni Eropa mengenai non-diskriminasi atas dasar orientasi seksual.  

Usaha untuk membebaskan Polandia dari krisis demokrasi nampaknya mulai membawakan hasil, putusan yang disahkan oleh pengadilan agung Polandia pada bulan Juni lalu memerintahkan berbagai otoritas lokal yang menyatakan diri terbebas dari "ideologi LGBT" untuk membalikkan posisi mereka. 

Beberapa kawasan yang awalnya di deklarasikan sebagai Zona Bebas LGBT mulai menurunkan identitas tersebut. Hal ini membuktikan secara nyata bahwasanya usaha masyarakat sipil serta dorongan legalisasi dari Uni Eropa sebagai organisasi supranasional mampu mendorong Polandia untuk menciptakan lingkungan yang menjamin kebebasan dan hak warga bernegara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun