Sila pertama ini harus kita pahami bahwasannya masyarakat Indonesia wajib beragama dengan catatan setiap agama memiliki cara tersendiri dalam beribadah maupun bermuamalah. Sepertihalnya Agama Islam yang bepegang teguh pada Al-Quran Hadist sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan. Meski ada beberapa aturan yang tidak diambil dalam Hukum Indonesia karena dinilai kurang sejalan dengan konsep HAM yakni dalam aspek Jinayah. Tetapi, dalam persoalan ibadah maupun yang lain wajib ditaati sebagai bentuk pelaksanaan dari sila Ketuhanan yang Maha Esa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H