Mohon tunggu...
Aini Shalihah
Aini Shalihah Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Hukum/Pegiat Hukum Tata Negara

Pendidikan terkahir Master degree (S2) Hukum Tata Negara. Saya suka membaca dan menulis, serta sudah ada beberapa tulisan saya yang publish di Jurnal ber-ISSN dan Jurnal terakreditasi Nasional.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi Al-Zaytun dalam Bingkai Negara Hukum Pancasila

8 Juli 2023   11:26 Diperbarui: 8 Juli 2023   14:23 1589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sila pertama ini harus kita pahami bahwasannya masyarakat Indonesia wajib beragama dengan catatan setiap agama memiliki cara tersendiri dalam beribadah maupun bermuamalah. Sepertihalnya Agama Islam yang bepegang teguh pada Al-Quran Hadist sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan. Meski ada beberapa aturan yang tidak diambil dalam Hukum Indonesia karena dinilai kurang sejalan dengan konsep HAM yakni dalam aspek Jinayah. Tetapi, dalam persoalan ibadah maupun yang lain wajib ditaati sebagai bentuk pelaksanaan dari sila Ketuhanan yang Maha Esa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun