Mohon tunggu...
Aini Shalihah
Aini Shalihah Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Hukum/Pegiat Hukum Tata Negara

Pendidikan terkahir Master degree (S2) Hukum Tata Negara. Saya suka membaca dan menulis, serta sudah ada beberapa tulisan saya yang publish di Jurnal ber-ISSN dan Jurnal terakreditasi Nasional.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi Al-Zaytun dalam Bingkai Negara Hukum Pancasila

8 Juli 2023   11:26 Diperbarui: 8 Juli 2023   14:23 1589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Satu bulan terakhir, Indonesia dihebohkan dengan adanya ponpes al-zaytun yang mengundang kontroversi. Pasalnya, ada beberapa aktivitas yang dilakukan dalam ponpes tersebut dianggap menyimpang dari ajaran agama. Hal ini yang kemudian mengundang perhatian publik untuk menelusuri lebih jauh lagi terkait ponpes tersebut.

Indonesia yang merupakan negara hukum Pancasila dengan berlandaskan Ketuhanan yang Maha Esa menegaskan bahwa setiap warga negara wajib beragama dengan catatan tidak ada paksaan untuk memilih agama yang akan dianut. Sebagaimana yang kita ketahui bahwasannya, ada beberapa agama yang diakui Indonesia. Dilansir dari wikipedia bahwa agama yang ada di Indonesia yaitu: Agama Islam, Agama Kristen Protestan, Agama Kristen Katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Agama Islam menduduki agama pertama dengan jumlah persentase paling banyak yakni sekitar 86,93%.

Agama Islam yang dalam hal ini mempercayai bahwa Tuhan itu satu yakni Allah SWT. sesuai dengan sila pertama Pancasila. Dalam menjalankan ibadah maupun dalam aspek muamalah, setiap agama pasti memiliki aturan tersendiri yang kemudian dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Seperti halnya dalam Islam, ketika sholat dilarang untuk berbicara dan menolah-noleh, seluruh aturan mengenai tata cara ibadah, muamalah maupun yang lain sudah diatur dalam Al-Quran maupun Hadist yang dijadikan sumber ataupun pedoman.

Pondok pesantren Al-Zaytun yang terletak di Indramayu Jawa Barat ini sempat menggemparkan publik. Bagaimana tidak? tata cara ibadah yang terekam dan viral di media sosial justru agak lain dari biasanya. Seperti halnya ketika pelaksanaan sholat, antara Laki-laki dan Perempuan sejajar, kemudian jarak shaf berjarak (tidak rapat), lalu tidak ada larangan perempuan menjadi khatib shalat jumat, lalu pengucapan salam yang berbeda dengan ajaran Islam serta masih banyak lagi tindakan lainnya yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

Selaku pimpinan Pondok pesatren al-zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan terkait tata cara ibadah yang dilakukan di ponpes tersebut, dilansir dari kanal youtube Kick Andy yang secara langsung mewawancarai, ia (PG) mengatakan bahwasannya antara laki-laki dan perempuan itu sama (sejajar) dan tidak ada perbedaan. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perempuan boleh menjadi khatib shalat jumat biar tidak hanya laki-laki saja (dalam hal ini membuka kesempatan untuk perempuan untuk menjadi khatib). Padahal, jika kita lihat sebelumnya belum pernah dijumpai shalat jumat khatibnya seorang perempuan. Juga dalam Islam dijelaskan bahwa jika khatib jumat seorang perempuan maka hukumnya tidak sah. Hal ini juga tertuang dalam Fatwa DSN MUI Nomor 38 Tahun 2023.

Tidak hanya itu, pengucapan salam di ponpes al-zaytun juga mengundang polemik. Pasalnya, dalam ponpes tersebut diajarkan ketika menjawab salam tidak hanya dengan kata "Waalaikumsalam" tetapi dalam bentuk nyanyian "Havenu Shalom Alaihem". Ini sangat menyimpang dengan ajaran aqidah Islam. Dan lebih kagetnya lagi, ternyata nyanyian tersebut merupakan lagu ritual dalam agama Yahudi.

Kemudian, ada yang mengatakan bahwasannya pimpinan ponpes al-zaytun juga telah mencabuli beberapa santrinya. Ketika kita berbicara persoalan pelecehan seksual tentu ini merupakan ranah pidana. Dari semenjak berdirinya pondok pesantren al-zaytun pada tahun 1996, kenapa baru terkuak jika dalam ponpes tersebut menyebarkan ajaran sesat. Ini merupakan suatu PR besar pemerintah untuk terus menjaga ketertiban umat beragama.

Mahfud MD selaku Menkopolhukam, terus berusaha menuntaskan permasalahan ini. Beliau mengatakan bahwasannya ada tiga indikasi masalah dari Pondok Pesantren al-Zaytun yaitu: pertama, terdapat unsur pidana kemudian kedua dalam hal administrasi dan yang terakhir perihal ketertiban sosial & keamanan. Namun, beliau tidak menjelaskan secara lebih detail mengenai unsur pidana apa yang jelas polri akan menanganinya. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini akan terus bergerak untuk kasus ini sampai tuntas. 

Namun publik juga mempertanyakan mengapa ponpes al-zaytun masih beroperasi dan pimpinannya mengapa tidak segera ditangkap, benarkan ada banyak backingan dibelakang layar. Pertanyaan tersebut justru menggaung seketika, bahkan ada yang mengatakan bahwa al-zaytun ini dibacking pihak Istana itu sebabnya masih tetap beroperasi sampai sekarang. Tapi, ketika ditanyakan langsung kepada bapak Presiden RI pada saat diwawancarai beliau mengatakan bahwa pihak Istana tidak sama sekali ikut campur ataupun membacking. Kalaupun ada yang mengklaim, itu hanya dugaan yang belum tentu benar. Kalaupun dalam ponpes tersebut mengajarkan ajaran-ajaran sesat, ini patut kita selidiki apalagi sampai kepada persoalan mengganggu ketertiban masyarakat, ujar bapak Presiden RI.

Dari beberapa penjelasan diatas, seperti yang dapat kita pahami bahwasannya Indonesia bukan merupakan negara sekuler apalagi negara teokrasi tetapi negara yang berlandaskan Pancasila. Dalam menjalankan penyelenggaraan negara harus berpedoman kepada Pancasila sebagai falsafah negara termasuk dalam hal keagamaan yang mengerucut kepada sila Ketuhanan yang Maha Esa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun