Makna dari kedudukan hukum sendiri adalah menempatkan seluruh warga negara untuk mendapatkan hak yang sejajar di hadapan hukum. Adapun yang terjadi pada  kaum waria, mereka seringkali mendapatkan ketidakadilan hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Ketidakadilan tersebut dapat dilihat dari perlakuan masyarakat terhadap mereka. Padahal, jika ditinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia, kaum waria sebagai warga negara berada pada tingkat yang setara dengan kelompok mayoritas pemangku hak yang lain. Mereka juga warga negara yang berhak hidup, punya hak, kewajiban, dan kesempatan untuk memberikan kontribusi positif bagi Bangsa dan Negara. Tapi, bukan berarti mereka difasilitasi, melainkan didekati, diobati dan disadarkan. Mencegah tentu jauh lebih baik daripada mengobati. Sehingga peran pemerintah sangat penting untuk mengeluarkan kebijakan antisipatif bagi kaum waria serta transgender lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H