Mohon tunggu...
Aini Saidah
Aini Saidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Al-Anwar Rembang

tryna be more than just a reader

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Hukum Waria dalam Perspektif HAM di Indonesia

2 Mei 2024   15:25 Diperbarui: 2 Mei 2024   15:28 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makna dari kedudukan hukum sendiri adalah menempatkan seluruh warga negara untuk mendapatkan hak yang sejajar di hadapan hukum. Adapun yang terjadi pada  kaum waria, mereka seringkali mendapatkan ketidakadilan hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Ketidakadilan tersebut dapat dilihat dari perlakuan masyarakat terhadap mereka. Padahal, jika ditinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia, kaum waria sebagai warga negara berada pada tingkat yang setara dengan kelompok mayoritas pemangku hak yang lain. Mereka juga warga negara yang berhak hidup, punya hak, kewajiban, dan kesempatan untuk memberikan kontribusi positif bagi Bangsa dan Negara. Tapi, bukan berarti mereka difasilitasi, melainkan didekati, diobati dan disadarkan. Mencegah tentu jauh lebih baik daripada mengobati. Sehingga peran pemerintah sangat penting untuk mengeluarkan kebijakan antisipatif bagi kaum waria serta transgender lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun