Mohon tunggu...
Aini Puji Hidayati
Aini Puji Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini: Sadis! Wanita Asal Kendari Tega Bunuh Ibu Mertua dengan Menyewa Pembunuh Bayaran

1 Mei 2024   06:59 Diperbarui: 1 Mei 2024   10:39 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini marak terjadi pembunuhan sadis di Indonesia yang menyita perhatian publik. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terdapat  372.965 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 854 kasus berupa kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan. Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 13 Januari 2023. Data menunjukkan jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022 mencapai 3.335 orang. Di Indonesia sendiri kasus pembunuhan yang paling sering terjadi yaitu pembunuhan bermotif sakit hati dan kecemburuan. Selain itu, pada saat ini pembunuhan terjadi juga karena dendam, bahkan ada yang ingin mengambil bagian organ tubuh untuk di jual. 

Orang yang telah melakukan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP tentang kejahatan yang di sengaja terhadap nyawa. Serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".

Seorang wanita berinisial ND (24) Asal Kendari, Sulawesi Tenggara yang tega membunuh Mertuanya sendiri yang berinisial MI (51) dengan menggunakan jasa pembunuh bayaran. Pria eksekutor pembunuhan berencana berinisial MF (21) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku dijanjikan uang Rp 75 juta jika berhasil membunuh mertua wanita inisial ND (24).

MF (21) mengaku dijanjikan uang bulanan selama 3 tahun sebesar Rp 4 juta per bulan. ND (24) adalah anak menantu korban yang sudah menikah dengan anak korban sekitar tiga tahun yang lalu. Dipicu adanya motif dendam lantaran merasa sakit hati selama menjadi menantu tidak pernah dianggap oleh mertuanya tersebut. Ia juga sering dituduh berfoya-foya dengan menggunakan uang suaminya hingga menghalang-halangi suaminya untuk memberikan uang kepada keluarga. Saya ada dendam memang kepada mertua semenjak Saya menikah dengan suami dan sampai hari itu juga saya tidak dianggap bagaimana-bagaimana di 

keluarganya," ujar ND (24) di Mapolresta Kendari, Rabu, 7 April 2024. Sebelumnya ND (24) juga sempat merencanakan untuk mengirimkan santet kepada MI (51), akan tetapi santet tersebut gagal, segala macam cara telah dicoba ND (24), dan terakhir menyewa

pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Mertuanya itu. Kejadian ini bermula pada hari Minggu, 7 April 2024 pukul 15.00 WITA, Korban berinisial MI (51) bersama menantunya yang berinisial ND (24) dibegal orang tidak dikenal di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat itu, pelaku mengemudi mobil dan korban duduk di samping pelaku yang mengarah ke Kelurahan Lapulu. Saat keduanya tiba didekat Gedung DPRD Kota Kendari atau Jalan Madusila, Kelurahan Andonouhu, ND (24) memarkirkan mobilnya untuk mengajak MF (21) masuk ke dalam mobil. MF duduk tepat di belakang korban MI (51).

Sang Mertua sempat bertanya siapa itu MF?, ND (24 )lantas menjawab kalau dia adalah sepupunya. Tak beberapa lama ketika sudah di dalam mobil, MF langsung mengeksekusi korban dengan cara menjerat leher dengan tali dan menusuk menggunakan pisau dapur. Tali dan Pisau yang digunakan untuk membunuh sudah dipersiapkan pelaku. Lalu, pelaku MF (21) mulai menganiaya Korban (MI) dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mendapatkan 9 luka tusukan di tubuhnya. Usai menghabisi nyawa korban, ND (24) menyerahkan HP, uang, dan perhiasannya ke MF sebelum menyuruh turun agar sang pembunuh bayaran bisa melarikan diri. Setelah itu barulah ND berakting dengan meminta tolong ke pengendara lain yang melintas dengan berpura-pura mengaku bahwa dirinya baru saja menjadi korban begal.  Korban MI (51) sempat dilarikan ke IGD rumah sakit Kota Kendari untuk mendapatkan bantuan medis. Namun korban dinyatakan meninggal dunia. Dari aksi itu, para pelaku membawa perhiasan emas dan harta benda berharga lainnya milik korban. "Yang diambil milik Korban terdapat 3 cincin emas, 1 kalung emas, 1 pasang anting, 1 jam tangan dan HP,"Ujar Aris.

 Dalam proses penyelidikan, Polisi menemukan fakta baru. Ternyata MI (51)merupakan korban pembunuhan berencana berkedok pembegalan. Otak pelaku pembunuhan ini menantunya sendiri yaitu ND (24). Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta baru. Ternyata MI (51) merupakan korban pembunuhan berencana. Otak pelaku pembunuhan ini menantunya, ND (24). Tim gabungan yang bekerja selama 9 hari ini berhasil menangkap dua pelaku utama yakni ND (24) dan MF (21) dan menemukan barang bukti berupa satu buah pisau, satu utas tali, handphone, perhiasan, baju dan satu unit mobil Honda Brio warna kuning.Atas perbuatannya tersebut pelaku ND (24) dan MF (21) dikenakan Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa 

orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".

Pembunuhan Berencana pada umumnya merupakan suatu tindak kejahatan yang paling berat terhadap pelaku dapat dijatuhkan berupa sanksi hukuman mati/pidana mati. Pembunuhan berencana diatur di dalam Pasal 340 KUHP. Ancaman pidana dalam Pembunuhan berencana juga diatur pada Pasal lainnya, dan ancaman yang paling benar dalam tindak pidana yang menjadi dasar pemberat hukuman yaitu adanya perencanaan yang dilakukan terlebih dahulu.

Seseorang dapat melakukan perencanaan pembunuhan dengan sadis karena jika seseorang yang dalam situasi serta kondisi sedang marah, kecewa, merasa sakit hati ataupun terdapat rasa dendam terhadap orang lain dapat mengubah seseorang yang tadinya tidak ada keinginan berbuat jahat menjadi ingin berbuat jahat. Dalam hal penegakan hukum aparat penegak hukum telah berusaha untuk mencegah terjadi pembunuhan berencana, namun dalam kenyataan saat ini masih kerap terjadi kejahatan pembunuhan di Indonesia pada umumnya terjadi di kota-kota yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Terjadinya Pembunuhan tidak terlepas dari kontrol sosial masyarakatnya, baik itu terhadap pelaku maupun korban pembunuhan. Jika Pasal utama dalam pembunuhan berencana adalah Pasal 340 KUHP, terdapat Pasal yang lain mengikuti terkait tentang Tindakan Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut diantaranya yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP : 

1. Pasal 338 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa yang menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

2. Pasal 55 ayat (1) KUHP Tentang Penyertaan Dalam Melakukan Perbuatan Pidana yang menyatakan bahwa :

     Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

   2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun