Mohon tunggu...
Aini Puji Hidayati
Aini Puji Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini: Sadis! Wanita Asal Kendari Tega Bunuh Ibu Mertua dengan Menyewa Pembunuh Bayaran

1 Mei 2024   06:59 Diperbarui: 1 Mei 2024   10:39 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Pasal 338 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa yang menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

2. Pasal 55 ayat (1) KUHP Tentang Penyertaan Dalam Melakukan Perbuatan Pidana yang menyatakan bahwa :

     Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

   2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun