Mohon tunggu...
Ainina Ratnadewati
Ainina Ratnadewati Mohon Tunggu... Lainnya - sebuah wadah untuk menyalurkan pemikiran

Masih mahasiswa , masih perlu banyak belajar.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Starterpack Pasca New Normal untuk UMKM

22 Februari 2022   08:34 Diperbarui: 22 Februari 2022   08:39 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah: (a) Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

(b) Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (c) Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (d) Kriteria UMKM berdasarkan jumlah asset dan omzet (Kristiyanti & Lisda Rahmasari, 2015).

Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) menyebutkan pada tahun 2018 terdapat 64.194.057 UMKM yang ada di Indonesia (atau sekitar 99 persen dari total unit usaha) dan mempekerjakan 116.978.631 tenaga kerja (atau sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di sektor ekonomi). Dari data tersebut dapat diketahui bahwa mayoritas pekerja di Indonesia menggantungkan hidupnya pada UMKM (Depkop, 2018).

UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 60,34 persen dalam pembentukan PDB juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara sebanyak Rp27.700 milyar dalam bentuk penerimaan ekspor dan menciptakan peranan sebanyak 4,86% terhadap total ekspor (Sarwono, 2015). 

Kontribusi UMKM lebih kecil daripada kontribusi usaha besar oleh karena itu UMKM lebih diberdayakan. UMKM juga merupakan implementasi dari ekonomi Indonesia yang berbasis kerakyatan hal tersebut tertulis dalam UU No.20/2008 tentang UMKM, didefinisikan bahwa pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Masyarakat Indonesia mayoritas memilih menjalankan UMKM karena proses pembentukannya yang relatif lebih mudah dan juga dapat dikelola secara mandiri oleh badan maupun perseorangan. UMKM terbukti mampu menjaga eksistensinya dalam menjaga kestabilan perekonomian Indonesia sebagai contoh ketika krisis moneter tahun 1998 UMKM mampu bangkit lebih awal daripada perusahaan-perusahaan besar lainnya (Munir, 2016).

Kendala yang dihadapi oleh  UMKM pada lingkup internal maupun eksternal diantaranya adalah kurang permodalan, kesulitan dalam pemasaran, persaingan usaha ketat, kesulitan bahan baku, kurang teknis produksi dan keahlian, keterampilan manajerial kurang, kurang pengetahuan manajemen keuangan, dan iklim usaha yang kurang kondusif (perijinan, aturan/perundangan) (Hartono & Hartomo, 2016). Berdasarkan uraian tentang permasalahan yang dihadapi oleh UMKM, maka dapat diklasifikasikan menjadi permasalahan internal yang sangat mendasar, terutama tentang mental maupun pengetahuan dari pengusahanya sendiri dan masalah eksternal yaitu mengenai permodalan serta lingkungan bisnis yang kurang kondusif.

Pandemi Covid 19 adalah peristiwa adanya wabah virus korona atau covid 19 yang pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Tiongkok. Virus Covid 19 mulai masuk ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 dan membuat semua aktivitas masyarakat terhenti sementara (Syafrida, 2020). Pada 31  Maret 2020 Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 21 yang menyatakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. PSBB diberlakukan di seluruh daerah Indonesia melalui pemerintah masing-masing daerah yang mengatur pembatasan pergerakan masyarakat maupun barang untuk masuk dan keluar daerah tersebut kecuali mendapat izin dari kementrian terkait. 

Pembatasan pergerakan tersebut meliputi peliburan sekolah, pengurangan maupun penundaan kerja, dan juga pembatasan kegiatan keagamaan dan umum (Nasruddin & Haq, 2020). PSBB tentu saja memengaruhi perekonomian Indonesia karena terhentinya kegiatan perekenomian sementara. Hal tersebut membuat keadaan ekonomi Indonesia bahkan dunia mengalami ketidakstabilan. Pada awal PSBB masyarakat cenderung panik dan melakukan belanja secara besar-besaran atau biasa disebut panic buying terutama pada masker, sabun antiseptic, dan juga handsanitizer hingga akhirnya menjadi langka dan harga melonjak tinggi. Perekonomian Indonesia seiring diberlakukannya PSBB semakin tidak stabil oleh karena itu pemerintah memberlakukan sistem pasca new normal(Rahardjo et al., 2020).

Pasca new normaladalah skenario untuk mempercepat penanganan covid 19 dalam aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Langkah tersebut diberlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat penanganan covid 19 dan juga menstabilkan kondisi perekonomian Indonesia. Pasca new normalpertama kali diberlakukan di provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 Juni 2020. Pemberlakuan pasca new normaldi Indonesia dilakukan sesuai dengan protokol yang dianjurkan oleh Kementrian Kesehatan dan Gugus Tunas Penanganan Covid 19. 

Protokol yang harus dilakukan adalah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, hindari menyentuh wajah, menerapkan etika batuk dan bersin, menggunakan masker, dan melakukan social distancing atau jaga jarak dengan orang lain. Pasca new normaldi bidang ekonomi ditandai dengan mulai dibuka kantor dan juga pusat perbelanjaan namun dengan protokol yang tetap berlangsung. Karyawan yang mulai bekerja harus mentaati aturan yang berlaku seperti selalu menggunakan masker, berjaga jarak dengan rekan kerja yang lain, dan mencuci tangan dengan sabun ataupun handsanitizer. Perusahaan ataupun kantor pun juga diwajibkan untuk menyediakan fasilitas penunjang antara lain tempat cuci tangan, handsanitizer, juga pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogun ketika hendak memasuki ruangan (Implikasi & Usaha, 2020).

Penerapan pasca new normaljuga berlaku pada UMKM. UMKM saat ini harus siap untuk menghadapi normal baru karena disituasi pandemi seperti ini aktivitas masyarakat sangat terbatas. Situasi terbatas tersebut dapat dijadikan peluang oleh UMKM untuk meningkatkan potensi usaha. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh UMKM untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi normal baru yaitu adanya peluang, menyusun inovasi, mencipatakan pasar baru, serta reka ulang pemasaran.

Beberapa cara yang dapat dilakukan tersebut diharapkan dapat menggenjot perkembangan UMKM pada saat pandemi ini. UMKM memegang peranan penting pada sektor perekonomian Indonesia. Sehingga, optimalisasi potensi UMKM perlu di perhatikan dan didukung. Hal itu dimaksudkan untuk mempertahankan dan meningkatkan eksistensi dari produk UMKM sehingga dapat membantu sektor perekonomian Indonesia saat masa pandemi.

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan salah satu faktor penting pada sektor perekonomian Indonesia. Hampir mayoritas pekerja di Indonesia menggantungkan hidupnya pada UMKM terutama masyarakat kecil dan menengah. Selain menampung mayoritas pekerja di Indonesia, UMKM juga turut serta menyumbang PDB yang besar pada negara.

Dalam situasi pandemi ini, menurut KemenkopUKM ada sekitar 37.000 UMKM yang memberikan laporan bahwa mereka terdampak sangat serius dengan adanya pandemi ini ditandai dengan: sekitar 56 persen melaporkan terjadi penurunan penjualan, 22 persen melaporkan permasalahan pada aspek pembiayaan, 15 persen melaporkan pada masalah distribusi barang, dan 4 persen melaporkan kesulitan mendapatkan bahan baku mentah. Masalah-masalah di atas juga semakin meluas jika dikaitkan dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, PSBB meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota (Implikasi & Usaha, 2020)

Kebijakan sekaligus dukungan pemerintah kepada UMKM pada pandemi ini adalah (Rahardjo et al., 2020):

  • Membantu nasabah UMKM existing, KPR, dan Kredit Motor yang saat ini sedang mengalami kesulitan dengan menjalankan restrukturisasi seperti yang tertuang dalam POJK 11/2020.
  • Membantu kebutuhan likuiditas atau working capital pada Nasabah yang mengalami kesulitan dalam membiayai kebutuhan rutinnya, seperti membayar gaji pegawai.
  • Perlu ditetapkan persyaratan bagi Nasabah UMKM yang dibantu, seperti: bereputasi baik, taat membayar pajak, dan tidak/minimum PHK.
  • Prioritas dapat diberikan pada debitur yang bergerak di sektor yang terdampak Covid-19 atau di wilayah terdampak.

Pada era pandemi saat ini semua sektor di Indonesia mengalami pelambatan laju yang siginifikan, termasuk pada UMKM. Namun, UMKM bisa tetap memanfaatkan peluang disaat pandemi terutama pada era pasca new normalsaat ini. Apabila peluang tersebut dimanfaatkan dengan baik maka akan membangkitkan UMKM sehingga dapat memutar kembali roda perekonomian. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membangkitkan UMKM yang disini kita sebut dengan starterpack atau dalam bahasa Indonesia disebut paket awal .

Terdapat 4 starterpack pasca new normalUMKM yaitu :

  • Melihat adanya peluang
    • Pada era pasca new normalsaat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Masyarakat cenderung memilih menyimpan uangnya untuk persiapan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari. Pelaku UMKM harus jeli dalam melihat adanya peluang, salah satunya adalah dengan mengamati pola hidup masyarakat yang baru. (KEMENKOPRI, 2020)
      • Seperti contoh saat pandemi ini banyak masyarakat yang mulai menerapkan gaya hidup sehat dengan rajin berolahraga salah satunya adalah bersepeda. Hal itu membuat harga sepeda melambung tajam, dari peristiwa tersebut dapat dimanfaatkan potensinya jika peminat sepeda naik biasanya peralatan untuk bersepeda yang lainnya juga ikut naik sehingga ada potensi yang bagus untuk pelaku UMKM tersebut untuk lebih gencar melakukan penjualan. Selama pandemi ini beberapa masyarakat juga memanfaatkan waktu untuk bercocok tanam di waktu luang hal tersebut dapat dimanfaatkan seperti menjual peralatan berkebun serta membuka kelas online bercocok tanam. Hal yang patut di ingat, bahwa peluang datangnya bisa dari mana saja tidak harus dari bidang usaha yang digeluti melainkan bisa dari sektor lain. Sebagai pelaku UMKM harus mampu melihat peluang dengan baik dan juga berpikir out of the box. 
      • Menyusun Inovasi
      • Inovasi merupakan salah satu hal yang penting untuk mengembangkan usaha. Pada pandemi ini mulai bermunculan UMKM baru terutama secara online Munculnya banyak UMKM baru menyebabkan persaingan yang semakin ketat Ketatnya persaingan membuat para pelaku UMKM diharuskan membuat suatu terobosan baru untuk meningkatkan penjualan. Dalam menciptakan inovasi perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana minat pasar yang ada di masyarakat. Inovasi bisa berupa produk yang memiliki kualitas tinggi namun dengan harga yang rendah (Implikasi & Usaha, 2020).
      • Contoh kecil dalam inovasi adalah saat ini banyak UMKM yang menjual produk secara online yang berinovasi pada kemasan. Kemasan yang awalnya hanya sebatas kantong plastik dapat dibuat lebih menarik dengan menggunakan kotak serta dikemas cantik dan ditambahkan pita sebagai pemanis. Dalam kondisi saat ini jika hanya mengandalkan kerja keras maka akan kesulitan untuk bersaing. Oleh karena itu, inovasi dibutuhkan untuk meningkatkan penjualan.
      • Menciptakan Pasar Baru
      • Menurut teori blue Ocean yang dikemukakan oleh Kim dan Mouborgne (2004),
      • Salah satu cara untuk menguasai pasar adalah dengan memenangkan persaingan dari kompetitor. Teori blue ocean menyebutkan lebih baik membuat pasar baru yang tidak bisa dibandingkan dengan para pesaing sehingga membuat persaingan menjadi tidak relevan dengan tetap menghasilkan uang dari pasar baru. Dalam konsep ini permintaan merupakan hal yang diciptakan bukan direbutkan dengan strategi pencarian sumber inovasi dan efisisiensi biaya secara simultan terus menerus (Kho, 2014).
      • Contoh dari penerapan blue ocean pada UMKM adalah paket kado ulang tahun. Pada saat pandemi masyarakat banyak menghabiskan waktunya di rumah dan terbatasnya ruang gerak untuk beraktivitas di luar rumah. Termasuk untuk memberikan kejutan ulang tahun pada sanak keluarga maupun sahabat. Oleh karena itu, saat ini terdapat online shop yang menyediakan jasa pembuatan paket kado ulang tahun yang isi kado maupun ucapan bisa diminta sesuai permintaan tidak hanya itu kado ulang tahun pun dapat diantarkan sampai ke tujuan.
      • Tak ada salahnya membuat pasar sendiri untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak. Tindakan yang dapat dilakukan untuk menerapkan teori blue ocean yaitu pertama dengan menghapus hal-hal yang tidak bernilai dari produk sehingga dapat memaksimalkan fitur yang tersedia, kedua mengurangi unsur unsur yang nilainya kurang namun tetap diperlukan, ketiga meningkatkan standar dan fitur yang memiliki keunggulan, dan terakhir menciptakan terobosan baru yang mampu memikat hati konsumen.
      • Menyusun Rencana Pemasaran
      • Situasi pasca new normalsaat ini membuat pemasaran lebih sulit dilakukan. Banyak pelaku UMKM menunggu atau bahkan menunda karena ditakutkan terjadi penurunan ekonomi. Sebaiknya dalam pemasaran UMKM para pelaku memanfaatkan situasi transisi sehingga lebih cepat untuk menguasai pasar. Dengan menyusun rencana pamasaran yang tepat maka dapat meraih peluang pada saat masa transisi ini. Faktor penting yang dapat digunakan untuk menyusun stategi pemasaran yaitu dengan melakukan riset konsumen, fokus pada value, serta menjalankan pemasaran dengan baik. Selain itu, juga diperlukan menyesuaikan protofolio produk, mencari distributor yang tepat, menyesuakian harga pasar, serta mempertahankan pangsa pasar (Hardilawati, 2020).
      • Pada kondisi pandemi saat ini pemasaran online lebih dianjurkan karena untuk mengurangi kontak fisik sehingga penyebaran covid 19 dapat ditekan. Saat ini, banyak aplikasi penunjang yang dapat digunakan untuk memperluas pemasaran. Berbagai platform pun tersedia seperti tokopedia, shopee, olx, bukalapak, dan lain-lain. Serta produk juga dapat di iklankan melalui instagram ataupun tiktok yang saat ini sedang diminati oleh berbagai kalangan masyarakat. Dengan memperluas pemasaran UMKM dapat memperoleh konsumen lebih banyak sehingga dapat meningkatkan penjualan.

Situasi pandemi covid 19 memberikan tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjaga eksistensi UMKM. Tantangannya adalah membuat UMKM mampu kembali bergerak pada era pasca new normaldan seterusnya. Peluangnya adalah meneruskan roda kehidupan UMKM dan menjaga kestabilannya dengan mengaitkan dengan era industri 4.0 yang menggunakan teknologi digital untuk mendukung aktivitas ekonomi

Solusi lain untuk membangkitkan UMKM di saat pandemi adalah:

  • Protokol kesehatan ketat dalam menjalankan aktivitas ekonomi oleh UMKM. Walaupun saat ini pemerintah sudah menerapkan sistem pasca new normalnamun masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan agar dapat menekan laju pertumbuhan covid 19 di Indonesia. Protokol kesehatannya adalah menggunakan masker, sarung tangan,  menerapkan jarak aman antar pekerja, dan mengukur suhu tubuh ketika hendak masuk kedalam ruangan (Implikasi & Usaha, 2020).
    • Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kelonggaran pembayaran cicilan hutang atau kredit bagi UMKM atau bahkan menunda proses pembayaran tersebut sampai 6 bulan dengan mempertimbangkan likuiditas keuangan UMKM. Termasuk menyederhanakan proses administrasi untuk mendapatkan pinjaman di tengah situasi darurat ini. Solusi ini dilakukan agar pelaku UMKM termasuk pekerja dapat menjaga tingkat konsumsi dan daya beli sekaligus mendukung berjalnnya roda perekonomian nasional (Depkop, 2018).
      • Pemberian bantuan kepada UMKM, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp.70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dari total anggaran Rp. 405,1 triliun untuk mengatasi pandemi Covid-19 melalui APBN 2020. Pendistribusiaan anggaran tersebut harus transparan dan tepat sasaran agar anggaran yang dianggarkan oleh pemerintah tidak disalahgunakan. Pengalokasian dana diberikan melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) dan Kementrian Perindustrian (Kemenprin, 2020).
      • KemenkopUKM telah memberikan tiga stimulus bagi UMKM pada masa pandemi ini yakni : kelonggaran pembayaran pinjaman, keringanan pajak UMKM selama enam bulan, dan transfer tunai untuk bisnis skala mikro. Sedangkan Kemenprin merencanakan untuk : memberikan pinjaman dengan bunga yang lebuh rendah dari tingkat suku bunga untuk usaha mikto kepada usaha kecil dan menegah, membantu pemasaran produk-produk UMKM secara daring menggunakan platform digital seperti tokopedia, shopee, bukalapak, dan lain-lain, dan melakukan kerjasama dengan Kementrian Luar Neger dan Atase Industri di luar negeri untuk terus melakukan proses negosiasi untuk melanjutkan aktivitas ekspor impor yang dihasilkan oleh UMKM di Indonesia (Implikasi & Usaha, 2020).
      • Menerapkan teknologi yang merupakan dasar dari industri 4.0. Teknologi tersebut berupa teknologi produksi hingga teknologi pemasaran (Hardilawati, 2020).
      • Memanfaatkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dimiliki oleh perusahaan swasta maupun BUMN. Pemerintah perlu mengeluarkan instruksi untuk pemanfaatan dana tersebut untuk mengalihkan dana tersebut kepada UMKM yang terdampak terutama UMKM yang mensuplai kebutuhan medis seperti APD dan obat-obatan. Pemberian bantuan tersebut berguna untuk UMKM agar bisa memutar kembali roda perekonomian usaha sehingga meminimalisir terjadinya ancaman pemutusan kerja (Implikasi & Usaha, 2020).

UMKM merupakan salah satu tulang punggung perkenomian Indonesia. Sebagian pekerja di Indonesia menggantungkan hidup pada UMKM dan UMKM juga merupakan salah satu penyumbang PDB terbesar bagi perekonomian Indonesia. Pada era pasca new normalini UMKM mengalami sedikit hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga diperlukan cara dan upaya dalam mengembalikkan laju perputaran roda pada UMKM.

Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan starterpack pasca new normalpada UMKM yang berisikan tentang melihat adanya peluang, menyusun inovasi, menciptakan pasar baru, serta menyusun rencana pemasaran. Upaya yang lain yang dapat diterapkan pada UMKM adalah protokol kesehatan yang diterapkan pada UMKM, memberikan kelonggaran pembayaran cicilan atau hutang pada UMKM, bantuan keuangan pada para pelaku UMKM, serta pengenalan teknologi digital kepada UMKM. Selain itu pemerintah juga dapat menggunakan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ( TJSL) yang dimiliki oleh perusahaan swasta maupun BUMN. Pandemi covid 19 memang tidak ada yang tahu kapan berakhirnya namun roda perekonomian harus terus berputar dan usaha UMKM pun harus tetap berjalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun