Mohon tunggu...
Aini Farida
Aini Farida Mohon Tunggu... Guru - Teacher

Hidup adalah pengabdian. Berusaha ikhlas untuk mendapat ridho Ilahi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Judi Merupakan Candu Bagi Para Penggunanya, Lantas Apakah Perjudian Bisa Diberantas?

18 Juni 2024   15:01 Diperbarui: 18 Juni 2024   19:07 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi judi online ((Foto: NOJ/Lombok insider via jatim.nu.or.id)

Tidak ada orang kaya karena judi. Jika kita menang hanya sesaat, karena pada kasus judi online hanya satu pihak yang diuntungkan yakni bandar judi. Untuk memberantas perjudian perlu peran serta semua pihak.  Bagi pemerintah perketat pengawasan dan pemberian hukuman  yang setimpal. Perjudian harus diberantas sampai ke akar-akarnya dari yang kecil hingga  dalam skala besar, baik judi konvensional hingga kelas kakap yang bersifat online. Bagi keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan perkuat pondasi ketakwaan karena semua agama pasti mengajarkan bahwa perjudian tidak dibenarkan. Pemberian edukasi tentang bahaya judi merupakan hal yang sangat penting. Harapan kedepan agar praktik perjudian bisa diminimalisir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun