Saya masih ingat saat duduk di bangku SMA, seringkali ada perbincangan para pakde/paklik dan bude/bulik diantara mereka sebagian  sebagai petani dan buruh membahas tentang tebakan angka berapa yang akan keluar di hadapannya  buku ramalan tafsir 1000 mimpi  Entahlah saya kurang "ngeh" masalah  perjudian saat itu, namun warga sangat keranjingan dengan hal tersebut. Bahkan tak segan-segan ilmu perdukunan pun digunakan untuk mendapatkan nomor jitu.Â
Saat ini judi online menjadi  menu lezat bagi penikmatnya. Pengguna judi online secara otomatis mereka yang mempunyai akses internet dan handphone. Para kaum muda begitu dominan, karena fasilitas tersebut banyak dimilikinya.Â
Judi online sulit diberantas  dibanding judi konvensional karena server/bandar judi  ada di luar negeri. Dpr.go.id(2/5/2024) melansir data Drone Emprit Indonesia menempati puncak tertinggi pengguna judi online di dunia yakni berjumlah 201. 122. Menjadi PR kominfo untuk melakukan, pemblokiran terhadap dominan judi online. Kerjasama lintas sektor pun dilakukan karena berkaitan dengan sistem pembayaran dalam hal ini OJK, polisi siber dan lainya yang merupakan perwujudan dari pelibatan beberapa kementerian.Â
Selama ini permasalahan judi tidak pernah tuntas, apa lagi judi online yang operasinya lintas negara. Dengan demikian kerjasama dengan kepolisian negara lain pun dilakukan. Untuk melakukan pemblokiran situs judi bagaikan bermain petak umpet dengan makhluk yang bernama hantu. Mereka mampu merubah identitas, begitu terindikasi terjadi kebocoran dengan membuat domain baru.Mereka melakukan promosi ke media sosial bahkan menyusup  situs-situs milik pemerintah untuk melakukan promosi. Dalam hal ini ada beberapa publik figur yang ikut terseret  karena melakukan promosi sehingga menjadi target pemeriksaan polisi.Â
Revolusi mentalÂ
Apapun tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, jika masyarakat kita bermental judi maka bukannya berkurang bahkan semakin tumbuh pesat. Apalagi pemain didalamnya juga ada aparat yang semestinya mengayomi masyarakat  orang-orang yang merasa intelek mampu dibodohi oleh judi, bagaimana dengan masyarakat biasa?Â
Begitu juga di lingkungan pendidikan yang seharusnya mampu melakukan edukasi untuk mencetak manusia yang berkarakter bangsa. Sebagaimana saya jelaskan di awal bahwa pelaku judi online banyak didominasi oleh kaum muda, seyogyanya dalam melakukan perekrutan pegawai yang saat ini PPPK dilakukan secara detail, buka hanya cek kesehatan untuk antisipasi riwayat penggunaan obat-obat terlarang, namun tracking virtual email yang digunakan, riwayat transaksi elektronik, media sosial, riwayat akses website perjudian dan sebagainya.Â
Saya pernah mendengar  penyalahgunaan  narkoba yang  dilakukan oleh calon pegawai kontrak namun lolos tes kesehatan.  "Kan, hanya tes urin bisa diakali he.. he." Kemudian saya tanyakan kepada kawan yang kebetulan bekerja di  kantor dinas pendidikan, mengapa kok tidak menggunakan deteksi rambut. Jawabnya, tidak mudah untuk melakukan hal tersebut karena harus melibatkan BNN  pusat sedangkan didaerah tidak mempunyai alat pendeteksi. Sudah barang tentu  harus mengeluarkan biaya yang agak besar. Saya berpikir, Iya, ya, repot juga, kecuali ada laporan. Waduh, harus ada bukti yang kuat, jangan.. jangan!, yang melapor terkena pasal pencemaran nama baik. Ya, sudah lah, semoga baik-baik saja,  insyaf  dengan menjadi seorang pendidik. Itu hanyalah sekelumit cerita kecil berdasarkan pengalaman yang dialami satu orang dan terabaikan. Bagaimana dengan perlakuan dengan perjudian?  Para aktor  judi online lenggang kangkung karena tidak ada pengawasan khusus sebagaimana yang dilakukan pada kasus penyalahgunaan narkoba.Â
Untuk merevolusi mental  penanaman karakter harus ditanam sejak dini. Lembaga pendidikan sangat berperan untuk mengkampanyekan bagaimana  sebenarnya  permainan judi yang mempunyai efek negatif baik terhadap diri sendiri maupun lingkungan nya. Sosialisasi pun harus dilakukan bagaimana mekanisme judi online sehingga siswa memahami apa kerugian jika otaknya sudah tercuci dengan sifat ketagihan yang ditimbulkan kan dari judi.Â
Pondasi agama merupakan kunci utama dalam penanaman karakter. Sudah barang tentu semua agama pastinya melarang penganutnya untuk melakukan hal yang merusak diri sendiri dan orang lain. Dalam agama Islam judi dikategorikan perbuatan  dosa  sebagaimana disebutkan  dalam firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 90:"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung"
Kesimpulan