Mohon tunggu...
Aini Farida
Aini Farida Mohon Tunggu... Guru - Teacher

Hidup adalah pengabdian. Berusaha ikhlas untuk mendapat ridho Ilahi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menakar Jumlah Kementerian dalam Menanggapi Pro dan Kontra

11 Mei 2024   20:48 Diperbarui: 11 Mei 2024   21:07 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Kabinet Indoneisa Maju)Foto: MI/Ramdani/  Metronews.com

Kasak-kusuk bertambah nya jumlah kementerian kabinet  menjadi trending topic. Pro dan kontra merebak dengan berbagai argumen. Kode bagi-bagi jatah tercium menyengat, apa iya!. Itukan cuma celetukan, yuk, kita lihat realisasinya! 

Pasangan Prabowo-Gibran Rakabumi menggulirkan wacana penambahan jumlah kementerian  menjadi 40 yang semula hanya 34. Hal tersebut menjadi sorotan berbagai pihak bahkan dikala duduk di warung kopi pun  banyak candaan. "Horee... ada makan siang gratis."  ternyata kepekaan masyarakat sangat kuat. Ya, ya, di balik wacana tersebut di dalamnya ada kementrian khusus yang menangani program makan siang gratis bagi anak sekolah. 

Kita perlu acungi jempol, kebebasan pers di Indonesia dan masyarakat pun dengan mudah mengakses informasi dari berbagai media. Saya sempat membayangkan bagaimana jika berada di Korea Utara yang konon menurut informasi  bahwa pemerintahan telah membatasi aktifitas masyarakat terhadap akses media, dalam hal perekonomian dan  berpolitik.. 


Berapa jumlah ideal kementerian?

Jumlah kementrian dari suatu negara tidak bisa kita tentukan secara saklek. Kompleksitas permasalahan dan daya dukung yang menjadikan ukuran. Dalam. Penentuan jumlah itu pun harus melalui  kajian akasemik, agar tidak melahirkan kebijakan yang salah. Indonesia telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam UU RI nomor 39 tahun 2008 bahwa jumlah keseluruhan  kementerian paling banyak 34. 

Sebagai referensi kita intip dulu berapa sih jumlah kementerian selama beberapa periode di era reformasi. Menurut catatan yang dilansir data. tempo.co jumlah menteri kabinet era reformasi sebagai berikut: Kabinet reformasi pembangunan -presiden SBY (Bj.Habibie) Kabinet Persatuan Nasional- presiden gus Dur (34), Kabinet gotong royong -presiden Megawati(30) Kabinet Indonesia bersatu -presiden SBY /dua periode ( 33), kabinet Indonesia maju-presiden Jokowi dua periode (34)  

Kita dibandingkan lagi dengan beberapa negara, data yang saya ambil laman compas.com (8/05/2024), memerinci  Australia (31), Malaysia (29), Indian( 28), Inggris (22), Jepang (19) Amerika Serikat (14). 

Efektivitas kah penambahan sejumlah kementerian? 

Ternyata jumlah kementerian di Indonesia cukup gendut ya..! Lantas apakah akan digendutkan lagi. Awas kekenyangan.Eit.. Tunggu dulu kita simak beberapa alasan dari beberapa petinggi parpol.

Wakil ketua umum gerindra Habiburokhman dalam jumpa persnya   menyampaikan bahwa beliau mendukung nomenklatur kementerian  dengan alasan bahwa tantangan Indonesia ke depan lebih besar. 

Begitu juga disampaikan oleh Herzaky Mahendra selaku Kepala Badan Komunikasi Strategi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat bahwa selama untuk kepentingan rakyat penambahan sejumlah kementerian tidak ada salahnya, dengan demikian urusan pemerintahan yang ditangani akan lebih spesifik dan lebih fokus.

Berbeda dengan pandangan   Wapres Ma`ruf Amin  bahwa saat ini jumlah kementerian sudah cukup ideal karena dalam penentuan tersebut sudah melewati tahap kajian sebagiamana termuat laman detik..com (7/05/2024). 

Dinamika perpolitikan kita harus disikapi secara arif. Pada titik temu di harapan mampu mendapatkan solusi secara demokratif. Efisiensi penambahan sejumlah kementerian pun harus dipertimbangkan matang-matang.  Jangan sampai pada akhirnya menimbulkan kan gejolak yang tidak diinginkan.  

Menurut hemat saya beberapa pertimbangan dalam hal penambahan jumlah kementerian antara lain;

  • Efisiensi anggaran. Dengan menambah jumlah kementerian sudah barang tentu kita harus mengalokasikan  anggaran yang besar. Berapa anggaran yang digelontorkan dari masing-masing Kementerian
  • Harus  merevisi undang-undang nomor 39 tahun 2008. Dalam hal ini harus melalui proses yang panjang.  
  • Terjadinya tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan akan memperpanjang birokrasi
  • Sistem digital telah meringankan dalam melakukan tata kelola kementerian.  Dengan demikian  bahkan bisa dilakukan pengurangan dari standar maksimal. 
  • Kemudian kesan bagi-bagi kue menjadi rumor yang tak sedap sehingga akan merusak nilai demokrasi. Walaupun tanpa disadari bahwa partai pendukung kemungkinan dipastikan dapat jatah. Sudah barang tentu dalam penunjukan, saya yakin bahwa mereka orang-orang yang berkompeten. 

Kesimpulan

Penambahan sejumlah kementerian baru sebuah wacana. Namun dapat dijadikan   pemikiran, apakah diperlukan? Hal tersebut harus  disesuaikan dengan kebutuhan  negara dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas anggaran. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun