Sebagai solusi, aku mencari tahu, adakah sekolah luar biasa (SLB) menyiapkan fasilitas gratis untuk orang yang tidak mampu. Â Ternyata tidak ada jawaban yang membahagiakan. Sementara di tempat kami tidak ada sekolah yang menyediakan anak-anak berkebutuhan khusus.Â
Joko sudah 5 tahun  duduk di bangku  SD. Para guru selalu menaikkan setiap tahun dengan alasan, karena sering mengganggu teman yang lain.Â
Keprihatinan bertambah,  otakku berpikir keras bagaimana memecahkan masalah tersebut. Selang beberapa saat akhir tahun pelajaran mulai menyebut yang ditandai dengan kegiatan penilaian akhir semester.  Kami melakukan rapat dan hasil rapat guru, Joko  tidak dinaikkan ke kelas yang lebih tinggi, dengan harapan dapat menemukan solusi yang terbaik.Â
 Â
Hari pertama masuk sekolah telah tiba. Orang tua Joko  berpamitan, Beliau mengucapkan terimakasih telah menerima Joko  menjadi siswa di sekolah tersebut selama 5 tahun. Tujuan orang tuanya adalah agar Joko bisa bersosialisasi dengan kawan-kawannya. Dia tahu akan arti bergaul dengan sesama. Orang tua Joko menyadari jika sekolah ini tidak bisa mendidik anak -anak seperti Joko karena bukan ranahnya.Â
Dengan berat hati kami melepas..., jika kami tahan, bisakah kami menanganinya dengan baik. Apakah akan menambah penderitaan yang panjang? Â Namun otakku tetap berputar bagaimana nasib Joko selanjutnya. Â Aku sendiri tidak berpengalaman dalam menangani anak berkebutuhan khusus.Â
Kalo aku bisa berandai, semestinya sejak awal tidak di masukkan ke sekolah umum. Terhadap masyarakat tidak mampu seharusnya dari pihak pemerintah ada perhatian. Pendataan terhadap anak-anak yang mengalami masalah harus dilakukan dan harus ada solusi.  Kerjasama dari pihak sekolah sebagai sumber informasi, pihak pemerintah desa sebagai perpanjangan dari pemerintah daerah harus berperan aktif,  mau dikemanakan anak-anak disabilitas tersebut agar mendapat hak yang sama dengan anak anak normal. Kurangnya sarana dan prasarana, guru yang ada di daerah menjadi kendala utama, sehingga wajib dipenuhi agar anak-anak disabilitas bisa tertampung. Sebagaimana  amanat UUD 1945  ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H