Mohon tunggu...
Yusnaini Dongoran
Yusnaini Dongoran Mohon Tunggu... Lainnya - Aini Dongoran

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Cashback dalam Perspek Fikih Muamalah Kontemporer

7 Agustus 2020   17:54 Diperbarui: 7 Agustus 2020   17:57 1389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Turmudzi dalam kitab Jami'nya : Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, contoh ilustrasinya : penjual menawarkan Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, mereka belum menentukan harga mana yang dipilih dan disepakati, maka itu dilarang. Tapi, jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga dari dua harga yang ditawarkan, maka dibolehkan, jika kesepakatan telah ditetapkan pada salah satu harga. (Jami at-Turmudzi, 5/137).

Jadi, pada jual beli, selama pada saat kesepakatan transaksi harga yang ditetapkan satu dan kesepakatan cashback tidak dilakukan diawal, maka diperbolehkan oleh sebagian para ulama.

Setiap hubungan dalam bermuamalah menurut Islam memang membolehkan para pedagang muslim untuk menggunakan strategi pemasaran, namun strategi pemasaran tersebut harus sesuai etika pemasaran dalam Islam dan jangan sampai mengandung unsur riba didalamnya, karena jual beli menurut Islam tidak boleh ada unsur kebathilan didalamnya. Sebagai muslim yang baik, sebaiknya kita senantiasa berpedoman pada sumber syariat Islam agar mendapatkan sukses dunia akhirat menurut Islam dan tetap dalam ridha Allah SWT.

Kita Sebagai generasi millenial, harus adanya kesadaran mengenai hal-hal apa saja yang kamu butuhkan. Dengan adanya mutasi saldo cashback dapat memberikan kita keringanan dalam melakukan setiap kali melakukan transaksi jual beli.

Hal ini sangat berguna untuk melatih dirimu untuk menjauhi sifat konsumtif dan menjadi generasi milleninal yang efisien dalam berkonsumsi. Belanja online menjadi kegemaran banyak orang di era digital. Selain mudah, kebanyakan situs belanja online memberikan berbagai promo diskon menarik kepada konsumen, salah satunya cashback.

Ustaz Muhammad Syamsudin yang merupakan peneliti Ekonomi Syariah dari NU Center PWNU Jawa Timur dalam laman Nu.or.id yang dikutip Solopos.com, Kamis (16/5/2019), menjelaskan, cashback halal digunakan. Sebab, statusnya sama dengan kembalian berkat diskon di Swalayan.
Status cashback yang masuk ke dalam dompet saldo deposit berstatus duyun atau perusahaan E-commerce berutang kepada nasabah. Kedudukannya sama dengan status hukum uang virtual dalam kartu E-tol dan sejenisnya. Jadi, saldo itu merupakan uang pengguna yang bisa dipakai kapan saja. Lantas, apakah status uang tersebut riba? Riba terjadi apabila ada penambahan atau pengurangan saldo akibat pengelolaan administrator. Namun, jika saldonya tetap, maka jelas tidak riba. Jadi, Anda tidak perlu khawatir menggunakan saldo cashback untuk berbelanja.

Jadi kita sebagai pelaku dalam bisnis tergantung kita memahami bagaimana hukum dari Casback apakah kita beranggapan Casback itu tetap haram atau boleh di lakukan namun perlu kita ketahui bahwa semua jenis transaksi dalam islam di perbolehkan oleh Agama selagi tidak menyalahi aturan dalam syriat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun