Hukum Chasback Dalam Perspektif Fikih Muamalah Kontempoer
Oleh: Yusnaini Dongoran -- NIM. 0204171005
Seiring perkembangan Zaman dalam dunia bisnis e-commerce mengalami perkembangan yang demikian pesat. Artinya, semakin banyak juga pemain bisnis yang bersaing di dalamnya.pemain bisnis untuk tetap bertahan dalam persaingan tersebut.
Setiap pemain bisnis tentu memiliki strateginya masing-masing untuk membidik konsumen agar berminat membeli produk/jasa yang ditawarkan. Mulai dari pemberian diskon hingga cashback yang cukup menggiurkan. Ketika berbelanja atau membeli barang atau jasa, Anda pasti pernah mendapatkan diskon atau cashback ini bukan?
Sebelum kita memahami lebih lanjut apa hukum Casback ada baiknya kita memahami apa itu pengertian Chasback. Istilah cashback berasal dari kata cash yang berarti tunai dan back yang artinya pengembalian. Secara sederhana cashback dapat dipahami sebagai pengembalian tunai.
Namun Chasback Dalam pengertian yang lebih luas merupakan penawaran yang diberikan kepada konsumen dalam bentuk persentase pengembalian uang tunai atau uang virtual atau berupa suatu produk dengan persyaratan memenuhi minimal pembelian yang ditentukan. Cashback kebanyakan diberikan dalam bentuk uang virtual atau deposit yang dapat digunakan konsumen untuk melakukan pembelian berikutnya  di merchant yang sama atau merchant lain yang bersangkutan. Hal ini ditujukan agar konsumen melakukan pembelian berikutnya, dengan anggapan memiliki deposit yang tentu sayang sekali jika tidak digunakan.
Ditinjau lebih dalam lagi bahwa Cashback adalah bentuk potongan harga jual untuk konsumen yang pemberlakuannya dibelakang, biasanya dalam bentuk sejumlah rupiah. Maksud perberlakuan dibelakang adalah setelah pembeli melakukan pembayaran tunai atau down payment (untuk pembelian kredit) dan terkadang disertai syarat dan ketentuan. Misalnya, sebuah motor dijual dengan harga Rp. 30.000,000 dengan down payment Rp. 3.000,000 dan cashback Rp. 1000,000 artinya setelah pembeli membayar uang muka dan motor diterima, baru pembeli akan memperoleh pengembalian uang Rp. 1000,000, atau bisa saja pengembalian uang atau cashback dilakukan saat pembayaran angsuran pertama.
Lalu bagaimana pandangan Ulama mengenai Hukum Casback?
Cashback Menurut Para Ulama
Sama seperti hukum diskon dalam Islam, pada hukum cashback juga masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Hukum cashback yang diberikan pada konsumen yang bisa melunasi lebih cepat, masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Dan berikut ini beberapa dalil dan pendapat para ulama:
Kesepakatan cashback dilarang
Dalam hadits dari Abu Hurairah ra. beliau mengatakan : Rasululullah SAW. melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dari hadits diatas dapat disimpulkan, cashback dalam jual beli tidak diperbolehkan ketika penjual menawarkan dengan dua harga, lalu barang dibawa pembeli dan barang yang mereka bawa belum ditentukan harga mana yang akan diambil dari kedua tawaran harga tersebut. Harga tunai ataukah harga kredit. Ini hukumnya dilarang. Hal ini dikarenakan  perubahan harga yang tidak pasti karena tidak adanya kesepakatan di depan.
Kesepakatan cashback diperbolehkan