Mohon tunggu...
Aini
Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

PGSD-2C

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemacetan Cicurug, Siapa yang Bertanggungjawab?

28 Mei 2021   20:55 Diperbarui: 28 Mei 2021   21:16 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemacetan merupakan sebuah kondisi dimana arus lalu lintas yang lewat pada ruas jalan yang ditinjau melebihi kapasitas rencana jalan tersebut yang mengakibatkan kecepatan bebas ruas jalan tersebut mendekati atau melebihi 0 km/jam sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan. Jika arus lalu lintas mendekati kapasitas, kemacetan mulai terjadi. Kemacetan semakin meningkat apabila arus begitu besarnya sehingga kendaraan sangat berdekatan satu sama lain. Kemacetan total apabila kendaraan harus berhenti atau bergerak lambat.

Kemacetan sudah menjadi 'makanan' sehari-hari bagi pengguna ruas Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kemacetan ini sering terjadi pada saat jam masuk dan pulang pegawai pabrik. Hal ini tentunya sangat merugikan mengingat Jalan Siliwangi ini tidak hanya sekedar jalan raya biasa, namun merupakan jalan arteri primer yang menghubungkan Sukabumi-Bogor.

Berbagai kerugian dialami masyarakat dan juga berbagai pihak dalam kasus ini, mulai dari dampak lingkungan yang semakin parah mengakibatkan kualitas udara yang menurun diakibatkan oleh asap kendaraan yang tidak terkontrol. Selain itu dampak secara materil di rasakan oleh para pemilik perusahaan di wilayah Cicurug, tercatat kurang lebih ada sekitar 20 perusahaan besar dan banyak perusahaan kecil-menengah lainnya yang berdiri di wilayah Cicurug. Ketika kemacetan ini terjadi tentunya akan berdampak pada proses operasional yang dilakukan oleh perusahaan baik dari segi waktu maupun biaya.

Yang sangat disayangkan dari hal ini, adalah karena kemacetan ini tidak hanya terjadi di siang hari saja melainkan dimalam hari juga. Kemacetan mulai terjadi di pintu masuk Sukabumi dari arah Bogor yakni Cicurug, dan terus berlanjut hingga Parungkuda dan Cibadak. Titik kemacetan ini biasanya terjadi di persimpangan dan pasar. Sepanjang jalur ini sebenarnya juga tersedia jalur alternatif, hanya saja jalan alternatif yang tersedia ini terbilang sempit dan sudah banyak kendaraan yang melewatinya juga.

Banyak faktor yang menyebabkan kemacetan ini terus terjadi dalam jangka waktu yang lama. Salah satu faktor utama yang dirasakan oleh masyarakat sekitar jalur kemacetan ini adalah banyaknya kendaraan berat yang yang melintas. Hal ini menyebabkan laju kendaraan tersendat dan terjadilah kemacetan ini. Ditambah lagi adanya pengaturan waktu melintas yang tidak efektif, sehingga kendaraan berat ini tetap melintas setiap waktu dan tidak berdasarkan waktu yang ditentukan.

Padahal menurut peraturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi yakni Perda No. 17 tahun 2013 Pasal 6 ayat 3 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa untuk dalam daerah hanya boleh beroperasi pada pukul 10.00-16.00 dan pukul 19.00-05.00. Sedangkan luar daerah hanya boleh beroperasi pada pukul 19.00-05.00 saja.

Namun lagi-lagi peraturan ini terkesan seperti ada untuk dilanggar, dengan kenyataan bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan kendaraan berat nya diluar jam operasional yang sudah ditentukan. Padahal Pemkab Sukabumi juga sudah menyiapkan sanksi bagi pelanggar yakni tertuang dalam pasal 14 ayat 1, sanksi bagi pelanggar akan dikenakan dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda maksimal 50 juta.

Maka setidaknya ada tiga pemangku kepentingan yang dibutuhkan perannya dalam penyelesaian kasus ini. Yang pertama adalah pemerintah dan penegak hukum. Pemerintah daerah harus bisa memperbaiki lagi kualitas kinerja penegak hukum agar kemacetan ini tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan dan memperlancar segala aspek kehidupan masyarakat.

Yang kedua adalah perusahaan-perusahaan pemilik kendaraan berat tadi, dimana yang dirugikan dalam hal ini tidak hanya masyarakat saja, tapi secara luas perusahaan-perusahaan itu sendiri juga mengalami kerugian yang tidak sedikit jumlahnya. Aturan yang dibuat oleh Pemkab Sukabumi tentunya sudah di sesuaikan dengan kebiasaan hidup masyarakat Daerah Sukabumi, sehingga seandainya kendaraan berat mengoperasikan kendaraan nya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka proses pendistribusian barang pun akan semakin cepat karena tidak terganggu dengan kendaraan pribadi masyarakat.

Lebih penting lagi masyarakat harus bisa lebih peka dan responsif pada kejadian-kejadian besar yang terjadi di wilayah ini, mengingat pentingnya posisi Jalan Raya Siliwangi, Cicurug ini. Maka penguraian kemacetan menjadi fokus utama dalam menjadikan lalu lintas wailayah Cicurug ini menjadi lancar.

Kolaborasi tiga hal ini tentunya diharapkan membuahkan hasil yang baik. Dimana tujuan kita bersama bisa tercapai untuk menuuntaskan permasalahan kemacetan diwilayah Cicurug. Dan nantinya segala pembangunan pun diharapkan mampu menunjang kehidupan masyarakat dan kemajuan wilayah Cicurug.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun