Saya mendapatkan informasi dari twitter @tariiayw yang diunggah pada tanggal 21 November 2019. Di unggahanya terdapat suatu vidio dan menjelasan mengenai kasus anak yang melakukan kekerasan terhadap orang tua yang sudah berumur lansi didalam vidionya tersebut nampak jelas ia menendang bagian tubuh orang tua tersebut begitu keras sebanyak tiga kali dan melakukan kekerasan lainnya.
Menurut akun twitter @deltoideus_ menjelaskan kronologi kejadian tersebut, sebelumnya kakek itu menaruh ikan di bakal mandi untuk memberikan bank mandi dari jentik-jentik nyamuk dan lumut-lumut halus yang ada di bakal mandi.
Tindak lanjutan kasus ini anak tersebut telah diamankan oleh polisi dan ia sudah meminta maaf lewat akun instagram pribadinya. Apakah ia sadar akan perbuatannya?
Dalam akun instagram pribadinya ia menjelaskan kasus tersebut bahwa ia melakukan kekeran terhadap orang tua nya dengan ketidak sengajaan dan ketidak sasaran.
Seharusnya kita sebagai anak harus bisa menyayangi orang tua kita walaupun ia melakukan kesalahan. Dalam pasal 46 undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinann :
  1.) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka baik.
  2.) jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuan.
Di dalam undang-undang tersebut juga dipertegas kita harus menghormati orang tua dan pada saat umur mereka telah lanjut usia, kita sebagai anak harus lebih menyayangi dan menjaga dengan kemampuan diri kita sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H