Mohon tunggu...
Aimi Alfiyan
Aimi Alfiyan Mohon Tunggu... Penulis - Nama lengkap saya alfiyan izza maulana idris

Mahasiswa aktif UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Kekerasan pada Anak di Masa Pandemi Terhadap Perkembangan Psikologi Anak

20 April 2021   22:28 Diperbarui: 20 April 2021   23:11 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena itu, penguatan peran dan fungsi keluarga perlu dilakukan. Keluarga dapat mulai mengatur ulang pengelolaan sumber daya yang dimiliki baik fisik maupun nonfisik serta masalah yang dihadapi keluarga pada masa pandemi Covid-19. 

Selanjutnya perlu diciptakan iklim yang kondusif dalam keluarga dengan dukungan, komitmen, dan komunikasi anggota keluarga sehingga memperkuat kapasitas keluarga dalam menghadapipandemi Covid-19.

Kedua, meningkatkan pengetahuan orang tua dalam hal pengasuhan anak. Pada masa pandemi Covid-19, orang tua perlu menyesuaikan pengasuhan anak dengan kondisi tersebut. Misalnya dengan meningkatkan literasi terkait pengasuhan anak khususnya pada masa Covid-19, serta berdiskusi dengan komunitasnya atau mengikuti webinar parentingterkait. 

Dengan demikian orang tua lebih mudah beradaptasi dengan pengasuhan anak selama pandemi Covid-19. Orang tua dapat mulai mendiskusikan terlebih dahulu mengenai aturan-aturan di rumah. Selanjutnya orang tua memposisikan diri sebagai guru, pengasuh sekaligus sahabat selama mendampingi anak di rumah sehingga tercipta pola pengasuhan anak tanpa kekerasan.

Ketiga, memperkuat komunikasi dan kerja sama antara orang tua dengan sekolah selama mendampingi anak belajar di rumah. Selama pandemi Covid-19, PJJ menjadi pilihan rasional dalam pendidikan. 

Namun demikian, PJJ menuntut kesiapan kedua belah pihak baik sekolah maupun peserta didik. Sekolah harus mampu bekerja sama secara intens dengan orang tua selama proses PJJ untuk meminimalkan dampak negatif PJJ bagi anak. Sekolah perlu \menyosialisasikan kepada orang tua pentingnya mendidik anak tanpa kekerasan. 

Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Komunikasi dan Informasi dapat mendukung dengan melakukan sosialisasi mendidik anak tanpa kekerasan melalui saluran belajar jarak jauh, termasuk melalui berbagai media. Dengan demikian orang tua lebih memahami tentang kebutuhan anak, hak anak, dan perlindungan anak.

Keempat, penguatan peran dari berbagai lembaga keagamaan dan lembaga masyarakat di tingkat lokal. Lembaga tersebut berperan melakukan sosialisasi secara masif tentang perlindungan hak anak di kalangan masyarakat. Metode pendekatan dan komunikasi yang didasarkan nilai, norma, dan budaya masyarakat akan lebih mudah diterima masyarakat. Setelah sosialisasi selanjutnya dilakukangerakanPerlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). 

Gerakan PATBM merupakan inisiatif masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan membangun kesadaran masyarakat sehingga terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku yang melindungi anak. Sasaran kegiatan PATBM adalah anak, keluarga, dan komunitas atau masyarakat di wilayah PATBM dilaksanakan. Saat ini terdapat 548 aktivis PATBM yang tersebar di 1.776 desa di 342 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kelima, perbaikan ekonomi keluarga. Perbaikan ekonomi keluarga dapat dimulai dengan pemberdayaan ekonomi keluarga. Pemberdayaan ekonomi keluarga meliputi penataan pola pikir keluarga untuk dapat mengelola keuangan dengan baik, menciptakan produk dengan modal dari sumber pembiayaan seperti koperasi agar memudahkan dalam hal persyaratan, dan membangun jaringan pemasaran melalui teknologi digital (antaranews, 10 Juni 2020). Sementara bagi masyarakat rentan secara ekonomi, pemerintah perlu memastikan skema pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok rentan selama PSBB. 

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa kegiatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan/atau masyarakat. Dengan demikian selama pelaksanaan PSBB sebagai bentuk penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, pemerintah bertanggung jawab menyediakan anggaran khususnya anggaran kebutuhan dasar. (Dinar wahyuni, 2020: 16)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun