Mohon tunggu...
Aimi Alfiyan
Aimi Alfiyan Mohon Tunggu... Penulis - Nama lengkap saya alfiyan izza maulana idris

Mahasiswa aktif UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Kekerasan pada Anak di Masa Pandemi Terhadap Perkembangan Psikologi Anak

20 April 2021   22:28 Diperbarui: 20 April 2021   23:11 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

FITK UIN Walisongo, Alfiyan Izza Maulana Idris, 1903016034, PAI-4A

Pendahuluan

Merawat dan membina anak merupakan kewajiban yang sudah seharusnya dilaksanakan agar anak memiliki budi pekerti yang baik. Anak merupakan bagian penting sebagai generasi penerus bangsa, masih di bawah umur, rentan terhadap pengaruh yang berdampak negatif bagi dirinya bahkan mungkin bagi orang lain. Oleh karena itu seorang anak harus mendapatkan bimbingan agar tidak melakukan sesuatu yang memberikan dampak negatif bagi dirinya dan orang lain. 

Anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan segenap tindakan-tindakan buruk yang dapat merugikan serta menyakiti fisik maupun psikis anak. Anak wajib dihindarkan dari kekerasan orang dewasa, baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan. Hampir setiap hari ada berita dan tayangan kekerasan melalui berbagai media massa. Kekerasan yang terjadi tidak hanya orang dewasa saja yang menjadi korban, tetapi kini anak-anak juga menjadi sasarannya. Kekerasan yang terjadi terhadap anak seperti kekerasan fisik (physical abuse) yang berupa penyiksaan,pemukulan, dan penganiayaan dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian. Kekerasan kedua yaitu kekerasan secara psikis, dimana anak dianiaya secara psikologis.

Kekerasan yang terjadi pada anak saat pandemi covid-19 malah meningkat secara drastis, sebagaimana yang dikutip dari Kompas.com (Oktober 2020) bahwa kasus kekerasan terhadap anak dari sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari tanggal 1 Januari 2020 sampai 23 September 2020 menunjukkan bahwa Kasus Kekerasan terhadap Anak di Indonesia sebanyak 5.697 kasus dengan 6.315 korban. Segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan yang harus segera dihentikan tanpa terkecuali.

Pembahasan

Istilah kekerasan terhadap anak (child abuse), mulai dikenal dari dunia kedokteran pada tahun 1946, dimana seorang radiologist menemukan kekerasan pada hasil foto rontgen anak, dan sejak itu dikenal istilah child abuse Abuse artinya penganiayaan atau penyiksaan yang mengakibatkan kerugian secara fisik, psikologis atau finansial baik dialami individu atau kelompok (Probosiwi, 2015:31). 

Menurut Soeroso, kekerasan terhadap anak adalah perbuatan orang dewasa yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan fisik maupun psikis pada anak dibawah umur. Anak dalam posisi lemah sering menjadi sasaran kekerasan orang keliling nya. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak yaitu pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional atau psikologis, dan pelecehan seksual.

Tindak kekerasan yang terjadi tidak hanya berupa tindakan fisik melainkan juga perbuatan non fisik (psikis). Tindakan fisik secara langsung bisa dirasakan akibatnya oleh korban serta dapat dilihat oleh siapa saja, sedangkan tindakan non fisik (psikis) yang bisa merasakan langsung hanyalah korban, karena tindakan tersebut langsung berkaitan menyinggung hati nurani atau perasaan seseorang. Kekerasan fisik dan non-fisik juga bisa dilakukan oleh lingkungan terdekat terhadap anak, dan lebih-lebih pada masa pandemi covid-19 ini. (Ririen Arinalhaq, 2020: 3)

Adanya pandemi covid 19 telah mengubah proses belajar mengajar yang bisanya dilakukan di sekolah sekarang harus menggunakan PJJ atau pembelajaran jarak jauh yang mengharuskan anak didik belajar dirumah. Ibu yang biasa mengeluarkan kata-kata kasar juga akan berpengaruh terhadap anak yang berada di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah selama pandemi covid-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun