Jaminan perlindungan kerja. Upaya menyeimbangkan hak dan kewajiban dalam permagangan dan PKL harus mampu menuangkan kepentingan terbaik bagi anak dan penyelenggara. Hal ini terkadang luput dalam kesepakatan kedua belah pihak, bahkan sekolah biasanya yang menyetujui jaminan Kesehatan disatu sisi, namun keselamatan kerja di ranah industry terkadang tidak diprioritaskan. Berkaca dalam pelaporan yang masuk ke KPAI, situasi tersebut membutuhkan kejelasan pihak sekolah dan perusahaan, sekaligus menjadi area pengawasan Dinas ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan untuk menempatkan jaminan Kesehatan, keselamatan dan kerja yang harus dimiliki oleh siswa magang dan PKL dari perusahaan yang dimaksud.
            Penegakkan sanksi. Dalam konteks perlindungan anak, larangan mengeksploitasi dan menyalahgunakan anak dalam dunia usaha mapupun pelibatan nereka dalam bekerja yang tidak sesuai dengan aturan hukum tentu akan bergulir ke ranah hukum. Undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang perlindungan anak serta Undang-Undang Sisdiknas memiliki korelasi yang kuat dalam perlindungan anak dan membangun generasi unggul. Untuk itu, ranah eksploitasi yang menjadi konsekwensi hukum merupakan ketegasan undang-undang dalam melarang adanya perbuatan sewenang-wenang terhadap anak. Untuk itu indikasi-indikasi yang mengarah pada pemanfataan anak hendaknya dapat diproses secara hukum, agar penegakkan hukum bukan semata-mata adanya low inforcement, lebih dari itu dampak pencegahan keberulangan melawan hukum, efek jera serta menghentikan praktik eksploitasi yang berkedok dunia Pendidikan maupun memanfaatkan anak dalam segala bentuknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H