Pertanyaan yang kerap timbul, apakah situasi maraknya bullying ini hanya penting dilawan oleh pihak sekolah? Tentu jawabannya adalah multi pihak. Bukan hanya terobosan ini dalam konteks satuan Pendidikan, seperti sekolah dan madrasah, melainkan pelibatan multi pihak yang perlu diwujudkan dalam bentuk (a) menyebarluaskan materi atau informasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; (b) turut serta dalam program atau kegiatan Pencegahan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan (c) melaporkan Kekerasan yang diketahui ke satuan pendidikan, TPPK, Satuan Tugas, atau pihak terkait lainnya; (d) memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; (e) mendukung pelaksanaan pemenuhan hak dan pelindungan bagi Korban, Saksi, dan Pelapor; (f) mendukung pelaksanaan pelindungan bagi Terlapor berusia anak; (g) bentuk partisipasi lain yang mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
Pada tahun 2022, peraturan Presiden mengenai startegi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak telah dikeluarkan Presiden melalui Perpres No 101/2022 tentang startegi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak bertujuan untuk menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak, kemudian mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak, dan mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah.
Selain itu meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan, meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak, memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan; dan memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H