Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Pro-Kontra Ahok Jadi Bos BUMN!

25 November 2019   10:33 Diperbarui: 25 November 2019   10:48 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar mencuat. Ahok segera menjadi bos BUMN. Ada yang Pro dan Kontra. Mulai dari soal etika, karakter yang kerap memunculkan gaduh, hingga Ahok yang dinilai cinta negeri dan eksekutor handal buat melibas para mafia gadungan!

Basuki Tjahaja Purnama, seolah seperti namanya. Tak pernah padam. Sempat mendekam di jeruji penjara 2 tahun lamanya. Ia masuk sel, akibat kasus penodaan agama saat berpidato di Pulau Pramuka, kala ia menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2016. Januari lalu ia keluar penjara. Sepi jejak kiprahnya. Banyak yang mengira karena jelang pemilu, Ahok berbahaya jika kembali salah - salah kata.

Tapi apa yang terjadi pasca pembentukan kabinet, Ahok disebut akan segera menduduki bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisaris Pertamina, yang santer disebut. Meski kemungkinannya akan diumumkan beberapa hari ke depan.

"Awal Desember," kata Erick menjawab pertanyaan kapan Ahok akan diumumkan menjadi bos BUMN kepada sejumlah media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Kita tinggalkan dulu soal posisi jabatan baru Ahok. Ahok saat ini memang punya pergerakan terbatas. Ia tak bisa dicalonkan sebagai Menteri, DPR, DPRD, hingga dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Apa sebab?

POLITIK? AHOK TAMAT!

Pada masing - masing jabatan di atas, di dalam undang - undangnya semua menjegal kemungkinan Ahok menapaki karier politik baru. Tak berlebihan, saat Ahok sempat berkata karier Politiknya tamat.

Pada setiap undang - undang jabatan di atas, disebutkan syarat tidak boleh menjadi terpidana (dalam kasus apapun), dimana diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih penjara.

Sementara Ahok merupakan terpidana pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Jelas ada irisan dengan persyaratan Undang - Undang di semua jabatan di atas, dari sisi politik elektoral, Ahok Tamat!

PENJARA & SURVEI AHOK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun