Saya menanyakan satu persatu terkait hal ini kepada Wiranto. Soal PKI, saya menanyakan apakah PKI itu masih ada di Indonesia? ia mengungkapkan bahwa, "Ada atau tidak ada, maka harus tidak ada!"
"Ada peraturan dalam Tap MPR yang hingga saat ini masih berlaku, dan melarang organisasi PKI. Itu akan menjadi pegangan bagi bangsa ini," ungkapnya.
Tap MPRS nomor 25 Tahun 1966 memang hingga saat ini masih berlaku. Dalam Ketetapan MPR tersebut diatur tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham Komunis/Marxisme-Leninisme.
Beranjak dari isu PKI, saya juga menanyakan terkait dengan isu khilafah pada Pemilu 2019 ini. Adakah ia mengancam dan cukup kekuatan bisa mengganti ideologi Pancasila?
Khilafah secara organisasi adalah nyata. Bahkan negara ini telah melarang gerakannya, diawali dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung pemerintahan khilafah melalui Perpu nomor 2/2017 pada Juli 2017 lalu, dan resmi menjadi Undang-Undang, beberapa bulan kemudian yang akhirnya menjadi dasar pembubaran dan pelarangan HTI.
Sama seperti isu komunisme, isu khilafah Wiranto juga menjawab, "Tidak boleh ada organisasi manapun yang akan mengganti kesepakatan final, Pancasila!"
Menjawab Tudingan Kivlan, Wiranto Dalang di Balik Kerusuhan '98
Wawancara lengkap saya dengan Wiranto terkait hal ini, ditayangkan lengkap di Program AIMAN yang tayang di KompasTV pada Senin, 1 April 2019.
Ia juga menjawab soal tudingan yang sempat dilemparkan oleh Kivlan Zein, Mantan Kepala Staf KOSTRAD (KASKOSTRAD), bahwa Wiranto berada di balik kerusuhan Mei 1998!
Dalam menjawab ini ia mengemukakan logika. "Saya mendapat amanat melalui Inpres nomor 16 Tahun 1998 langsung dari Presiden, sebagai Panglima ABRI saat itu, untuk melakukan segala upaya yang dianggap perlu, dalam posisinya sebagai Panglima Komando Operasi Kewaspadaan dan Keselamatan Nasional (PANGKOPKKN)".
AIMAN mendapatkan eksklusif salinan dari Inpres ini, yang memang menunjukkan bahwa segala upaya termasuk peniadaan sumber-sumber gangguan dalam hura-hara Mei '98, bisa dilakukan dan termaktub dalam surat ini.
Saya menanyakan, terkait hal ini yang merupakan surat amanat yang mirip dengan SUPERSEMAR 1966? Wiranto menjawab: Iya!
Wiranto menjelaskan, dengan wewenang sebegitu besar dalam posisinya sebagai PANGKOPKKN, apapun bisa dilakukan termasuk mengudeta pemerintahan. "Negara sudah dalam keadaan tak tentu, dan pasukan di bawah komando saya, bisa dilakukan pengambil alihan kekuasaan, tapi tidak saya lakukan!"