Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Berebut Kursi Wagub DKI

1 Oktober 2018   00:01 Diperbarui: 1 Oktober 2018   09:01 2045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian pula dengan Sandiaga Uno, Undang-undang memperbolehkan untuk cuti, namun ia memilih mundur. Belakangan, sejumlah Presiden PKS, Sohibul Iman, mengungkapkan bahwa ada kesepakatan antara partainya dan Prabowo Subianto untuk memberikan kursi Wagub DKI Jakarta kepada PKS. 

Pada intinya adalah komitmen pak Prabowo meminta kami mendukung sebagai capres, di situ disampaikan bahwa salah satu yang diberikan kepada PKS adalah posisi wagub. Tadi sudah disampaikan dan ditanyakan kembali kepada pak Prabowo dan tetap komitmen, dan kita sudah meminta pak Prabowo untuk segera membuat surat ajuan tentang pencalonan dua nama dari PKS, ungkap Sohibul Iman, pekan lalu seusai rapat di Rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Saya Mewawancarai Khusus, Taufik

Saya mewawancarai M Taufik, ia mengatakan tetap akan maju sebagai Wagub DKI Jakarta. Ia bahkan sesumbar bakal mendapatkan restu dari Prabowo Subianto, segera!  Bagaimana dengan statusnya sebagai mantan Narapidana Korupsi pengadaan alat peraga pada waktu ia menjadi Ketua KPUD DKI Jakarta, tahun 2004 lalu. Ia diputus bersalah oleh hakim, karena merugikan negara 488 juta rupiah, dan dihukum 18 bulan penjara, 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 20 bulan penjara. 

Memang secara Undang-Undang tidak ada yang dilanggar oleh Taufik, baik ketika maju sebagai Caleg maupun kepala daerah. Pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun Undang-Undang nomor 2 tahun 2016 tentang Pilkada, yang ditelah ditambahkan saat Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, disebutkan Kepala Daerah masih boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah selama tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan, dan tindak pidana politik. Kecuali, terpidana atau terdakwa yang tindak pidananya ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih dan tindak pidana korupsi, makar, teroris, mengancam keselamatan negara, memecah belah NKRI. 

Taufik Sang Pemenang Gugatan

Nah, Taufik saat ini  tidak sedang melakukan kontestasi politik Pilkada, jadi ada celah untuk bisa tetap mengajukan Taufik menjadi Kepala Daerah. Sebelumnya Taufik juga memenangi gugatan di MA terkait Peraturan KPU (PKPU), yang melarang mantan Napi Korupsi, Teroris, dan Narkoba, ikut Nyaleg. Pasca kemenangan Taufik, PKPU ini jadi tidak bertaji. 

Permasalahan ini sesungguhnya bukan soal nama siapa yang duduk menjadi pejabat publik apalagi untuk memimpin Ibu kota negara, dengan kepadatan penduduk tertinggi, anggaran terbesar, dan permasalahan terkompleks se-Indonesia. Bukan pula soal adanya "celah" Undang-Undang yang bisa disiasati sehingga tampak tak ada satupun yang dilanggar.

Tapi ini adalah soal Logika Moral yang hilang, jika proses ini dipaksakan!

 

Saya Aiman Witjaksono
Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun