Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Roy Suryo di Pusaran "Utang" Sang Mantan

16 September 2018   23:18 Diperbarui: 17 September 2018   08:08 2495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Utang, bisa jadi bukan kata yang paling tepat menggambarkan masalah ini. Tapi seolah dianggap sebagai utang, boleh lah untuk membumikan pemahaman soal ini. Tapi yang unik, Roy yang biasanya luwes berbicara, kali ini hilang, hanya berkomunikasi via Whatsapp tok! 

Itupun tak dijawab atas semua pertanyaan. Setidaknya saya dalam kaitan program AIMAN hendak mewawancarainya, dan siap menunggu untuk mendapatkan kabar kapan kembali, tapi tak kunjung mendapat jawaban.

Roy hanya mengatakan pribadi kepada saya, bahwa dirinya tidak bisa melakukan Live-By-Phone maupun Live-Satellite, karena agenda DPR yang tengah dijalani di Sumatera Barat. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada sang pengacara, Tigor Simatupang. Ada apa Mas Roy?

AIMAN Mencari Jawaban!

Saya mencoba mencari jawaban. Diawali pada 2014 lepas Roy Suryo lengser jabatan dari Menteri Pemuda & Olahraga (Menpora), Pengacara Roy, Tigor Simatupang menceritakan, hal yang sebelumnya belum pernah diungkapkan. 

Bahwa ada kiriman 1 (satu) kontainer yang diduga berisi barang-barang dari Kemenpora ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta. Kenapa diduga? Karena tidak tahu isinya apa, dan tidak pernah dibuka. Yang jelas 1 kontainer penuh dan dibungkus kardus-kardus, tanpa (sekali lagi) di buka. Lalu, atas perintah Roy, Kontainer itu dikembalikan ke Kemenpora, utuh 1 kontainer!

Lain versi Roy, lain pula versi Kemenpora. Sekretaris Kemenpora, Gatot Dewa Broto, saya konfrontir perihal ini. Di Program AIMAN, KompasTV, ia mengungkapkan tidak mengetahui adanya satupun kiriman yang terjadi pada 2014, karena ia belum menjabat di bagian yang mengetahui soal ini. 

Yang ada adalah, pengembalian barang-barang Kementerian, pada tahun 2016 oleh Roy Suryo, pasca surat "tagihan" kepada Roy Suryo terkait barang-barang milik Kemenpora. Lalu saya tanyakan, apakah barang-barang ini, adalah barang barang yang sama seperti yang dikatakan oleh pihak Roy Suryo pada 2014?

Gatot menjawab, tidak bisa memastikan, ia harus mengecek kembali ke Kemenpora.

EKSKLUSIF LAPORAN BPK 2018, SEPERTI APA SIH?

Saya secara eksklusif melihat laporan terbaru BPK 2018, dari seorang sumber yang bisa dipercaya. Selama ini yang beredar di media adalah laporan BPK 2016, terkait hal yang sama. 

Ada perbedaan baik dari sisi jumlah unit barang, berselisih ratusan, hingga jenisnya. Saya gambarkan meski saya, saat itu tidak diperbolehkan sama sekali mengambil foto atas dokumen rahasia itu. 

Ada sekitar 200-an halaman, berisi 3.226 unit barang, yang menurut Kemenpora belum dikembalikan oleh Menpora 2013 -2014 ini. Saya sebut, barang-barang ini antara lain, TV berbagai ukuran mulai dari 42 inchi hingga 60 inchi, ada lebih dari 5 buah, CCTV, mesin cuci, lensa kamera jumlahnya lebih dari 20, hingga kabel, solder, setrikaan, jumlahnya banyak sekali. 

Meski ada yang janggal menurut saya dari beberapa barang yang saya ketahui harganya. Dalam tagihan laporan BPK ini, anggaran untuk barang -barang tertentu tampak lebih tinggi dari pasaran, hingga 3 kali lipat. Contoh TV "branded" 42 Inchi, di pasaran seharga 3-4 jutaan. Tetapi di anggaran tersebut 9 jutaan per unit. Perlu ada sesi tersendiri untuk membahas, mengapa bisa terjadi atas hal ini.

Saya tanyakan kepada Gatot, apakah ada kepastian bahwa semua barang-barang ini, merupakan barang milik Kemenpora (karena dibeli dari anggaran kementerian) yang masih berada di Roy Suryo. Adakah tanda bukti yang menguatkan hal ini?

Gatot tidak menjawab lugas pertanyaan saya, hingga saya pun berkata, "jangan-jangan Kemenpora tidak yakin akan barang-barang yang ditagihkan kepada Roy!"

Konsekuensi Hukum Kasus Ini...

Terlepas dari semua perdebatan ini, aspek hukum kasus ini bukanlah main-main. Jika benar barang-barang ini masih berada di Roy Suryo dan tidak dikembalikan, maka setidaknya berlakulah pasal penggelapan dalam KUHP 374, yang berbunyi:

"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Tetapi sebaliknya, Jika masalah audit BPK yang ditujukan kepada Kemenpora tidak berkaitan dengan Roy Suryo, melainkan karena adanya maladministrasi di internal Kemenpora sendiri, maka pejabat terkait di Kemenpora rawan dituntut secara perdata, atas kasus pencemaran nama baik. Kita tunggu bersama, bagaimana kelanjutan kasus ini!

Sebuah Lesson Learned

Kasus ini meski diinisiasi oleh silang sengketa antara sosok Roy Suryo & Kemenpora, sesungguhnya punya "Lesson Learned", yang luhur. Kebiasaan banyak pejabat sejak zaman dahulu hingga kini, yang masih "mengandung" harta milik negara, lalu pasca lengser tidak dikembalikan, semoga bertaubat. 

Harta mereka hanya sebatas dunia, dan masalah yang ada akan muncul sepanjang dikandung keluarga. Stop, membawa yang bukan haknya!

Saya Aiman Witjaksono,
Salam...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun