Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Roy Suryo di Pusaran "Utang" Sang Mantan

16 September 2018   23:18 Diperbarui: 17 September 2018   08:08 2495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Roy Suryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Ada perbedaan baik dari sisi jumlah unit barang, berselisih ratusan, hingga jenisnya. Saya gambarkan meski saya, saat itu tidak diperbolehkan sama sekali mengambil foto atas dokumen rahasia itu. 

Ada sekitar 200-an halaman, berisi 3.226 unit barang, yang menurut Kemenpora belum dikembalikan oleh Menpora 2013 -2014 ini. Saya sebut, barang-barang ini antara lain, TV berbagai ukuran mulai dari 42 inchi hingga 60 inchi, ada lebih dari 5 buah, CCTV, mesin cuci, lensa kamera jumlahnya lebih dari 20, hingga kabel, solder, setrikaan, jumlahnya banyak sekali. 

Meski ada yang janggal menurut saya dari beberapa barang yang saya ketahui harganya. Dalam tagihan laporan BPK ini, anggaran untuk barang -barang tertentu tampak lebih tinggi dari pasaran, hingga 3 kali lipat. Contoh TV "branded" 42 Inchi, di pasaran seharga 3-4 jutaan. Tetapi di anggaran tersebut 9 jutaan per unit. Perlu ada sesi tersendiri untuk membahas, mengapa bisa terjadi atas hal ini.

Saya tanyakan kepada Gatot, apakah ada kepastian bahwa semua barang-barang ini, merupakan barang milik Kemenpora (karena dibeli dari anggaran kementerian) yang masih berada di Roy Suryo. Adakah tanda bukti yang menguatkan hal ini?

Gatot tidak menjawab lugas pertanyaan saya, hingga saya pun berkata, "jangan-jangan Kemenpora tidak yakin akan barang-barang yang ditagihkan kepada Roy!"

Konsekuensi Hukum Kasus Ini...

Terlepas dari semua perdebatan ini, aspek hukum kasus ini bukanlah main-main. Jika benar barang-barang ini masih berada di Roy Suryo dan tidak dikembalikan, maka setidaknya berlakulah pasal penggelapan dalam KUHP 374, yang berbunyi:

"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Tetapi sebaliknya, Jika masalah audit BPK yang ditujukan kepada Kemenpora tidak berkaitan dengan Roy Suryo, melainkan karena adanya maladministrasi di internal Kemenpora sendiri, maka pejabat terkait di Kemenpora rawan dituntut secara perdata, atas kasus pencemaran nama baik. Kita tunggu bersama, bagaimana kelanjutan kasus ini!

Sebuah Lesson Learned

Kasus ini meski diinisiasi oleh silang sengketa antara sosok Roy Suryo & Kemenpora, sesungguhnya punya "Lesson Learned", yang luhur. Kebiasaan banyak pejabat sejak zaman dahulu hingga kini, yang masih "mengandung" harta milik negara, lalu pasca lengser tidak dikembalikan, semoga bertaubat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun