Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

PK dan Masa Depan Politik Ahok

19 Maret 2018   04:20 Diperbarui: 19 Maret 2018   18:21 4163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kala itu terjadi perbedaan tajam diantara para Pakar Hukum Tata Negara. Ada yang berangggapan bahwa frasa paling lama 5 tahun, dan paling singkat 5 tahun memiliki irisan, yakni pada angka 5 tahun. Sehingga Ahok harus mundur sebagai Gubernur yang berstatus terdakwa, kala itu.

Lalu ada pula pakar hukum Tata Negara yang berpendapat, bahwa tidak seharusnya Ahok mundur, karena frasa paling lambat dan paling singkat, adalah dua hal yang berbeda.

Nah, bagaimana dengan frasa, Pasal 169 UU Pemilu?

Jika memang terjadi, pasti akan terjadi perbedaan tajam memaknai pasal ini!

Faktor Kedua Masa Depan Politik Ahok 2019

Faktor kedua adalah hal yang bersifat Pragmatis, alias elektabilitas atau tingkat keterpilihan. Baru-baru ini, Lembaga Survei Populi Center, menjadi satu-satunya yang menempatkan nama Ahok pada hasil survei paling akhir. 

Hasilnya? Jauh berbeda dengan saat ia menjadi Gubernur DKI Jakarta. Kala Ahok duduk menjadi Gubernur DKI Jakarta, elektabilitasnya bahkan berada di 3 besar di lingkup nasional, bersanding dengan nama Joko Widodo serta Prabowo Subianto. Survei CSIS, pernah memotretnya pada akhir 2015.

Kini dalam hasil survei Populi Center, Ahok berada pada angka 0,4 persen. Jauh tertinggal dari elektabilitas Joko Widodo 52,8 persen dan Prabowo Subianto 15,4 persen. Elektabilitas Ahok bahkan berada di bawah Jenderal Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Jusuf Kalla.

Pertanyaannya, bisakah angka- angka ini naik pasca PK Ahok dikabulkan? Peneliti Populi Center, Rafif Imawan, mengatakan kepada saya, bisa!

Namun untuk naik drastis sangat sulit. Apalagi Ahok hanya memiliki kekuatan di wilayah kota terutama Jakarta dan sekitarnya, belum dalam lingkup Indonesia secara umum. Satu hal lagi, apapun hasil hukumnya, pernah melekat pada dirinya kasus penodaan agama, adalah hal yang tersulit dalam hitung-hitungan politik normal.

Terlepas dari dua faktor di atas, tentu kita semua sepakat, bahwa adalah kewajiban bagi setiap warga negara untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh pihak berwenang. Termasuk juga hak bagi setiap warga negara, untuk mengambil apapun upaya legal formal yang bisa ditempuh, termasuk PK.  

Saya Aiman Witjaksono, Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun