Mohon tunggu...
Ailsa Damara Putri
Ailsa Damara Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

UAS Asuransi Syariah Review Skripsi

2 Juni 2024   06:41 Diperbarui: 2 Juni 2024   06:47 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

C. Hasil Review
Hasil pembahasan yang diuraikan didalam skripsi yang berjudul "Prinsip At-Ta'awun dalam Asuransi Syariah di Indonesia", yaitu sebagai berikut:

Bahwa dalam BAB I berisi mengenai Pendahuluan yang terdiri atas:

1. Latar belakang masalah, dalam skripsi ini yang melatar belakangi masalah yaitu bahwa Pada fatwa (DSN-MUI) No. 21/DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah disebutkan bahwa terdapat akad tabarru' dimana didalam akad tersebut terdapat sistem investasi dari dana premi yang disetor oleh peserta Asuransi Syari'ah. Dana premi yang disetor oleh peserta Asuransi ini sebagian digunakan sebagai dana kemanusiaan untuk tolong-menolong dan sisanya akan menjadi premi tabungan atau yang disebut dengan investasi. Terkait hal investasi, nasabah dapat mendapatkan keuntungan bagi hasil dari dana tabungan yang dikelola oleh perusahan Asuransi. Terkait dengan prinsip ta'awun bagaimana jika nasabah hanya memahami tentang premi tabungan saja tanpa memahami cara kerja dari prinsip ta'awun itu sendiri sedangkan didalam prinsip ta'awun terdapat unsur kerelaan dan keikhlasan. Maka berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas masalah tersebut kedalam Skripsi yang berjudul "Prinsip At-Ta'awun Dalam Asuransi Syariah Di Indonesia"
2. Rumusan masalah, berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu : a). Apa bentuk Prinsip Ta'awun dalam asuransi syariah di Indonesia ?, b). Apa akibat hukum apabila asuransi syariah tidak menerapkan Prinsip Ta'awun?
3. Tujuan masalah, adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini yaitu : a). Mengetahui dan menganalisa bentuk Prinsip Ta'awun dalam asuransi syariah di Indonesia, b). Mengetahui dan menganalisa akibat hukum terhadap Asuransi syariah jika tidak menerapkan Prinsip Ta'awun.
4. Metode penelitian, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji undang-undang yang berlaku dan buku yang berisi konsep teoritis, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Pada skripsi tersebut penulis menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan  perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceotual approach).
Selanjutnya, dalam BAB II membahas mengenai Kajian Teori sebagai berikut:

1. Teori pertama yaitu mengenai ruang lingkup asuransi
Asuransi menurut ketentuan Pasal 246 Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) yaitu bahwa, Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Dasar hukum asuransi terdapat dalam pengaturan dalam KUHD, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-Undang Asuransi Sosial, dan Pasal 1774 KUHPerdata.
Asuransi syariah (ta'min, takaful, tadhamun) yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Pada dasarnya yang menjadi sumber hukum material asuransi syariah adalah syariah Islam, sedangkan sumber dari syariah Islam adalah Al-Qur'an, Hadist, Ijma', Fatwa sahabat Rasul, Qiyas, Istihsan, dan Urf (tradisi).
Suatu perjanjian dalam hukum Islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat sah perjanjian. Rukun perjanjian menurut ulama ada 4 macam yaitu:
1) Adanya pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Suatu perjanjian tidak akan terjadi ketika tidak ada pihak-pihak yang mau melaksanakan perjanjian.
2) Ijab dan kabul. Ijab kabul merupakan pernyataan kesanggupan dari masing-masing pihak ketika memulai sesuatu perjanjian. Adanya objek perjanjian. Objek perjanjian adalah sesuatu yang akan disepakati oleh para pihak dalam perjanjian yang dibuat.
3) Kausa akad merupakan sebab akibat yang halal dari terbentuknya perjanjian yang akan disepakati oleh para pihak.
Macam-macam prinsip asuransi syariah diantaranya :
1. Tolong-Menolong, tolong menolong menjadi salah satu prinsip asuransi syariah dengan menggunakan akad tabarru' yang berarti akad kebaikan. Akad ini dilakukan dengan tujuan untuk tolong-menolong dan membantu sesama dalam rangka berbuat kebaikan.
2. Kerja Sama, kerja sama yang diterapkan dalam asuransi syariah ini diwujudkan dalm bentuk akad mudharabah dan juga akad musyarakah. Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Akad Musyarakah adalah akad antara dua pemilik modal untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksanaanya bisa ditunjuk salah satu dari mereka.
3. Kerelaan , prinsip kerelaan atau keridhaan diterapkan pada setiap anggota asuransi syariah agar mempunyai motivasi bahwa sebagan premi yang telah dibayarkan akan betul-betul digunakan untuk membantu sesama nasabah yang mengalami bencana dan menderita kerugian.
4. Amanah, prinsip amanah merupakan salah satu prinsip yang harus diterapkan dalam semua bisnis syariah karena prinsip amanah adalah komponen penting yang menjadi dasar untuk melakukan suatu bentuk kerjasama.
5. Keadilan, prinsip keadilan dalam hal ini ditujukan dalam pembagian dari bagi hasil yang sudah disepakati dan sesuai dengan akad yang telah diperjanjikan.
6. Bebas riba, pada dasarnya sistem asuransi syariah tidak mengenal adanyariba didalam setiap kerjasama yang dijalankan. Karena dalam ajaran islam telah dikatakan bahwa riba adalah haram hukumnya.
7. Bebas gharar, gharar secara bahasa berarti ketidak jelasan. Ketidak jelasan yang dimaksud yaitu terletak pada barang ataupun harga.
8. Bebas maisir, maisir atau yang berarti perjudian. Asuransi syariah melarang adanya maisir didalam prakteknya. Karena didalam maisir terdapat unsur untung-untungan yang mengakibatkan hal tersebut seperti bermain judi.
2. Teori yang kedua yaitu at-Ta'awun
Ta'awun secara bahasa diartikan sebagai tolong-menolong dalam kebajikan. Taawun merupakan sikap tolong-menolong untuk membantu sesama. Islam mengajarkan Ta'awun dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya: "...dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggarandan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Maidah ayat 2).
Akad dalam Asuransi Syariah yaitu:
a. Akad Tabarru' , Akad tabarru' adalah akad yang harus ada didalam asuransi syariah yang dilakukan antar pemegang polis dalam bentuk hibah yang bertujuan untuk kebajikan dan tolong-menolong antar peserta. Penggunaan akad tabarru' telah ditetapkan oleh fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006. Pada akad ini perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah berdasarkan akad wakalah dari para peserta.
b. Akad Wakalah Bil Ujrah, Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan akan memperoleh imbalan berupa ujrah (fee). Fatwa DSN No. 52/DSN-MUI/III/2006 telah menjelaskan bahwa kedudukan perusahaan dalam akad wakalah bil ujrah adalah bertindak sebagai wakil untuk mengelola dana para peserta asuransi.
c. Akad Mudharabah-Musytarakah, Salah satu akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad mudharabah-musyarkah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah dengan akad musyarakah. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan Musytarik (investor) maka perusahaan wajib menginvestasikan dana yang peserta yang telah terkumpul berdasarakan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
 
Dan yang selanjutnya dalam BAB III membahas mengenai Pembahasan dan hasil dari pembahasan skripsi tersebut yaitu:
Bentuk ta'awun dalam kehidupan manusi terdapat 4 macam yaitu:
1) Al-mu'in wal musta'in (orang yang memberi pertolongan dan meminta pertolongan).
2) La yu'in wa la Yasta'in (orang yang enggan menolong dan enggan ditolong).
3) yasta'in wa la yu'in (orang yang hanya meminta tolong kepada orang lain saja tetapi enggan menolong orang lain).
4) yu'in wa la yasta'in (orang yang selalu menolong orang lain tetapi tidak pernah meminta bantuan kepada orang lain)
Al-Mu'in wa La Yasta'in (orang yang selalu menolong dan tidak penah mengharapkan imbalan serupa kepada orang lain). Asuransi syariah dikategorikan menjadi 3 macam bentuk ta'awun yakni Al-mu'in wal musta'in, yu'in wa la yasta'in dan Al-Mu'in wa La Yasta'in. Ketiga bentuk ta'awun tersebut dalam praktiknya sangat berkaitan dengan pelaksanaan asuransi syariah yang bertolak dari prinsip ta'awun dalam menjalankan perusahaan asuransi syariah. Berdasarkan bentuk ta'awun, perkembangan asuransi syariah yang cukup diminati oleh masyarakat membuat asuransi syariah tetap berjalan dengan lancar walaupun banyak permasalahan di dalamnya. Ta'awun merupakan salah satu daya tarik minat masyarakat untuk bergabung menjadi peserta asuransi syariah.
Bahwa dengan tidak terlaksananya prinsip ta'awun dalam menjalankan asuransi syariah tidak berpengaruh terhadap batalnya perjanjian yang telah disepakati antara pihak perusahaan asuransi syariah dengan pihak peserta asuransi syariah. Terkait hal pelaksanaan asuransi syariah, prinsip ta'awun hanyalah menjadi titik tumpu untuk dijadikan pedoman agar dapat menarik minat masyarakat. Jadi, jika prinsip ta'awun tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada akibat hukum yang timbul dalam perjanjian yang dibuat oleh perusahaan asuransi syariah dengan peserta asuransi syariah. Selain itu, apabila ta'awun tidak dapat terlaksana ataupun terlaksana tetapi tidak sempurna, maka hal itu juga tidak menyebabkan berakhirnya ataupun batalnya perjanjian yang telah disepakati. Hanya saja, terkait hal itu maka nama baik perusahaan asuransi syariah akan menjadi tercoreng dan masyarakat tidak lagi mempunyai kepercayaan penuh kepada perusahaan tersebut.
 
D. Rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya
Judul skripsi kedepannya adalah "Analisis Implementasi Manajemen Risiko pada Produk Asuransi Takaful Al-Khairat Plus (Studi Kasus: Agen Asuransi Prudental Syariah Cabang Ceper, Kab.Klaten). Rencananya dalam skripsi tersebut akan membahas beberapa pokok bahasan yang berkaitan dengan judul tersebut yakni bagaimana implementasi manajemen risiko pada produk Asuransi Takaful Al-Khairat Plus pada Agen Asuransi Prudental Syariah Cabang Ceper, Kab. Klaten dan bagaimana kendala yang terjadi dalam implementasi manajemen risiko pada Asuransi Takaful Al-Khairat pada Agen Asuransi Prudental Syariah Cabang Ceper , Kab. Klaten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun