Mohon tunggu...
Ailsa Damara Putri
Ailsa Damara Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

3 Desember 2023   22:21 Diperbarui: 3 Desember 2023   23:18 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Terdapat beberapa jalan dalam memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik. Dari tiga cara pandang tersebut dan masih banyak cara pandang lainnya, secara ringkas kita bisa katakan bahwa pluralisme hukum adalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat.

Sedangkan Kritik progresif hukum dalam perkembangan hukum di Indonesia yaitu bahwa penegak hukum progresif  aparat penegak hukum HAM  diharuskan bersikap realistis, mereka harus mengasah instutisi dengan cara turun kebawah dan menyerap aspirasi yang sedang berkembang dimaysarakat. Para hakim harus menjadi bagian dari perubahan dan tidak menjadi staf sistem hukum para hakim diharapkan berani mendorong sekat sekat yang dibagun dengan ideologi penindas keadilan sosial. Berkembangnya legal pluralisme dalam masyrakat indonesia diharapkan masyarakat akan lebih merasa terlindungi,terayomi dan merasa disejahterakan. Karena pada dasarnya hukum memikirkan kesejahteraan masyarakat. Berkembangnya progresif law di Indonesia sangat membantu dalam mensejahterakan dan menciptakan keadilan dengantidak membedakan agama , suku, ras, budaya.

* Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

1. Law and social control : Hukum bukan saja sebagai aturan tetapi juga sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat. Opini saya yaitu bahwa hukum memang benar adalah suatu aturan. Dengan hukum juga masyarakat akan lebih aman dalam beraktivitas dan dapat mendorong keadilan bagi masyarakat. Tetapi suatu hukum di buat harus dengan cara adil tanpa memberatkan salah satunya.
2. Law as tool of engeenering : Hukum adalah alat untuk merancang perubahan sosial. Opini saya terhadap hukum dapat digunakan untuk membawa hukum ke era yang modern tetapi dalam kemodernan ini hukum juga harus bersifat adil dan konsisten sesuai apa yang telah di buat dan di tetapkan sesuai dengan bagian masyarakatnya.
3. Socio-legal studies : Hukum yang menitik beratkan pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Opini saya yaitu hukum ini membawa dampak yang baik yaitu bagaimana pemahaman masyarakat terhadap apa saja cara hukum untuk memutuskan suatu perkara dan bagaimana sifat hukum guna untuk mendorong dan mencerminkan norma dalam masyarakat.
4. Legal pluralisme : Dimana hukum berjalan pada satu masyarakat atau negara. Opini saya yaitu dalam suatu hukum memiliki keberagaman sumber hukum dimana sumber hukum ini berjalan sesuai kasus yang sedang di selesaikan. Contoh dari sumber hukum tersebut yaitu hukum agama, hukum adat, hukum internasional, hukum nasional, hukum lokal, hukum hak asasi manusia dan lain sebagainya.

* Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum saya mampu untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalah serta perkembangan hukum yang ada di dalam masyarakat, Mampu mengkonsepkan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi serta memberikan gambaran maupun alternatif pemecahan sesuai dengan kerangka konsep dan teori yang tersaji dalam kajian-kajian teoritik Sosiologi Hukum, Memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara Sosiologi dan Hukum, Mengetahui efektifitas hukum yang diakui, dianut maupun berlaku dalam masyarakat, Memetakan dampak maupun konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat Tentunya manfaat yang akan didapatkan tidak serta merta datang dengan sendirinya, melainkan penggiat Sosiologi Hukum juga harus terus menggali dan mengembangkan berbagai sumber yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun