Mohon tunggu...
Ailatul khafifah
Ailatul khafifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

terpantau masih hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tolak Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Priode

16 April 2022   00:22 Diperbarui: 16 April 2022   00:26 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama  : A'ilatul Khafifah

Nim     : 2041020 30070

Ke;as   : HTN 3

Pemilihan umum atau yang biasa di kenal dengan kata pemilu adalah proses dimana kita sebagai masyarakat yang telah memenuhi syarat di beri kewenangan untuk memilih seseorang agar menjabat dalam adminastrasi public.

Pemilu yang biasa di laksanakan setiap 5 tahun  sekali yang di dalam nya tertuju untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota pada saat ini terjadi isu penunduaan akan terlaksana nya pemilu pada tahun 2024 mendatang, dan juga isu tentang perpanjangan masa jabatan Pesiden yang mulanya 2 periode menjadi 3 periode ini sangat di tolak oleh sebagian besar masyarakat bahkan terjadi demonstrasi oleh mahasiswa-mahasiswa di depan kantor DPRD pada masing-masing kabupaten.

Adanya isu tersebut tentu saja menjadi pembicaraan dan topic yang sangat hangat pada saat ini yang jelas jika terjadi tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden telah melanggar UUD 1945 yaitu pada pasal 22E ayat 1 tentang pemilu dilaksanakan secara lebur setiap 5 tahun sekali dan pada pasal 7 yang membahas tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Pesiden yaitu 5 tahun. Dan juga penundaan pemilu dan adanya 3 periode ini mengingkari asas konstitualisme yang mengkehendaki pembatasan kekuasaan.

Dan untuk adanya penundaan sendiri menurut UUD No. 7 Tahun 2017 yaitu jika ada kerusuhan, gangguan keamanan, bemcana alam, atau gangguan lainnya jadi penundaan pemilu tidak hanya di sepakati oleh sepihak tanpa adanya alasan yang jelas , apalagi hal tersebut sudah jelas di atur dalam UUD.

Dengan beberapa alasan yang sudah saya jabarkan di atas saya pribadi menolak adanya penundaan pemilu dan adanya 3 periode karena itu jelas melanggar adanya UUD 1945 dan juga mengingkari asas konstitualisme yang mana jika hal ini benar terjadi adanya akan menguntungkan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun