Mohon tunggu...
AILA Indonesia
AILA Indonesia Mohon Tunggu... -

Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia adalah aliansi antar lembaga yang peduli pada upaya pengokohan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sikap Ahli dan Kuasa Hukum Menyinggung Hakim MK

18 Januari 2017   20:53 Diperbarui: 18 Januari 2017   21:04 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang tak biasa pada lanjutan sidang judicial review tiga pasal kesusilaan dalam KUHP pada hari Rabu, 26 Oktober 2016 silam, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Persidangan yang biasanya berlangsung khidmat tanpa gangguan kali ini harus ternoda karena sikap ahli dan kuasa hukum pihak terkait yang membuat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersinggung.

Sidang kali ini menghadirkan Dr. Lucky Endrawati sebagai ahli yang diajukan oleh Komnas Perempuan. Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Brawijaya ini menyampaikan keberatannya atas usulan judicial review yang diajukan oleh para pemohon. Menurutnya, pemidanaan semestinya merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) untuk menanggulangi permasalahan di tengah-tengah masyarakat, dan bukannya pilihan pertama (premium remedium).

Suasana berubah ketika majelis hakim mulai mempertanyakan pendapat tersebut. Hakim Dr. Suhartoyo, SH., MH., dalam kesempatan bertanya kepada ahli, menyatakan pendapatnya bahwa apa yang disampaikan oleh ahli sebenarnya tidak bertentangan dengan keinginan para pemohon.

“Sebenarnya saya menganggap bahwa apa yang disampaikan Ibu itu beda-beda tipis dengan apa yang dimaui pemohon,” ungkap Hakim Suhartoyo.

“Soal ultimum remedium atau premium remedium itu kan sebenarnya persoalan teknis. Itu adalah soal implementasi, bagaimana penegak hukum,” ujar hakim lagi. Sejurus kemudian, hakim menegur keras, “Jangan geleng-geleng kepala dulu!”

Tidak jelas kepada siapa hakim menegur, namun nampaknya teguran tersebut diarahkan kepada ahli dan kuasa hukum dari Komnas Perempuan. Di dalam sidang MK, memang tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang merendahkan martabat sidang, termasuk menggeleng-gelengkan kepala saat hakim sedang menyampaikan pertanyaan.

Pada kesempatan berikutnya, giliran Hakim Dr. Patrialis Akbar, SH., MH., yang dibuat berang. Ketika sedang mengajukan pertanyaan, Dr. Patrialis melihat kuasa hukum sedang memberikan catatan-catatan kecil kepada ahli. Tindakan tersebut mengakibatkan perhatian ahli terpecah dan kurang memperhatikan pertanyaan hakim.

“Saudara Ahli coba perhatikan saya dulu deh, nanti supaya agak nyambung. Jadi, catatan-catatan kecil tolong jangan diganggu dulu, ya!” ujar Dr. Patrialis.

Setelah dua teguran keras tersebut, sidang berjalan tertib kembali seperti biasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun