Mohon tunggu...
aigamaulidalkhasanah
aigamaulidalkhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fashion

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transaksi yang dilarang dalam Perbankan Syariah

30 Desember 2024   09:57 Diperbarui: 30 Desember 2024   09:57 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syari'at Islam terdiri dari petunjuk dan larangan, sehingga seorang muslim wajib untuk menghindari apa yang dilarang oleh Allah. Dalam konteks muamalah, setiap muslim memiliki hak untuk menjalankan aktivitas ekonomi mereka. Walaupun demikian, Allah SWT telah menetapkan pedoman tertentu yang harus diikuti dalam kegiatan ekonomi, sehingga pelanggaran terhadap panduan tersebut dapat mengakibatkan aktivitas ekonomi yang dilakukan menjadi batal.

Transaksi yang batal merujuk pada transaksi yang tidak valid atau yang memiliki elemen-elemen yang menjadikannya tidak sah. Dasar hukum dalam muamalah adalah diperbolehkan. Muamalah diartikan sebagai kegiatan tukar menukar barang yang memberikan manfaat tertentu bagi individu. Muamalah memiliki banyak ragam, sehingga umat Islam memiliki pilihan dalam jenis-jenis muamalah yang sesuai dengan manfaat yang diinginkan.

Islam memberikan kebebasan kepada umatnya untuk berinovasi dalam berbisnis atau berinteraksi dengan orang lain dalam konteks muamalah. Namun, kebebasan ini harus sejalan dengan petunjuk yang ada dan menjauhi larangan. Dalam melakukan transaksi pembelian dan penjualan barang, setiap orang harus memperhatikan hukum syara' yang membatasi perilaku individu dalam transaksi. Sumber hukum dalam Islam untuk transaksi mencakup Al-Qur'an, Al-Sunnah, dan ijtihad, yang meliputi penggunaan berbagai instrumen seperti ijma', Qiyas, Al-maslahah al-mursalah, 'urf, istishab, sad al-dhari'ah, dan lain-lain yang diterima sebagai cara untuk berijtihad. Selain itu, terdapat kaidah fiqhiyyah, yaitu prinsip umum yang dapat dijadikan panduan dalam pengembangan hukum Islam, terutama ketika ada keadaan baru yang memerlukan penetapan hukum yang cepat. Terdapat sejumlah transaksi yang dilarang dalam Islam. Transaksi yang diharamkan dalam Islam disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

1. Objek yang diharamkan (zat yang ditransaksikan)

 2. Cara transaksi yang haram (selain zatnya)

3. Akad yang tidak sah atau tidak lengkap. Berikut penjelasan yang lebih mendalam tentang transaksi-tranaksi yang dilarang dalam Islam.

Objek yang diharamkan (zat yang ditransaksikan) Dalam Islam, terdapat ketentuan yang jelas mengenai objek transaksi yang tidak diperbolehkan, seperti minuman keras, daging babi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, melakukan transaksi yang berkaitan dengan objek-objek yang haram tersebut juga dianggap haram. Ini sesuai dengan prinsip fiqh "ma haruma fi'luhu haruma thalabuhu" yang berarti bahwa setiap yang diharamkan pada objeknya juga haram pada cara untuk mendapatkannya. Prinsip ini juga menyiratkan bahwa setiap objek haram yang diperoleh dengan cara baik atau halal tidak akan mengubah statusnya menjadi halal.

Cara transaksi yang haram (selain zatnya) Sesuatu bisa dianggap haram bukan hanya karena zatnya yang dilarang. Sesuatu bisa dikatakan haram jika cara untuk mendapatkannya melanggar hukum syariah. Di antaranya adalah karena pelanggaran terhadap prinsip-prinsip muamalah:

(1) melanggar prinsip saling ridho "an taradin minkum" (Qs. An-Nisa:29);

(2) melanggar prinsip saling zhalim "la Tadzlimun wa la tudzlamun (Qs. Al-Baqarah:278).

Transaksi yang termasuk melanggar prinsip an   taradin   minkumadalah   transaksi   penipuan   (Tadlis);   ketidakjelasan(gharah/taghris); rekayasa pasar (dalam supply maupun demand); rekayasa Pasar (Bai' najasy.  Transaksi-transaksi  yang  termasuk  melanggar  prinsip la  tadzlimun  wa  la tudzlamun adalah praktek-praktek ekonomi dan keuangan dalam bentuk tagrir (gharar); riba; maysir; dan risywah.
Islam telah menetapkan ketentuan, metode, dan transaksi yang tidak diperbolehkan dalam keuangan syariah. Tujuannya adalah untuk melindungi semua pihak dari kerugian dalam transaksi tersebut.

Kemudian, apa saja ketentuan dan jenis transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah? Mari kita lihat penjelasan berikut ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun