Mohon tunggu...
aigamaulidalkhasanah
aigamaulidalkhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fashion

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Observasi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KC pati

4 Desember 2024   09:31 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:48 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Indonesia adalah negara dengan pertumbuhan ekonomi syariah yang cepat karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Untuk memastikan bahwa lembaga keuangan syariah terus berkembang dan mengikuti aturan syariah yang berlaku, diperlukan penguatan dari sisi prinsip syariah. Prinsip-prinsip perbankan syariah bersumber dari Ajaran Islam, seperti Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, dan Ijtihad Ulama, telah dikodifikasi dalam berbagai sumber literatur dan dipelajari oleh ulama atau organisasi ulama di Dewan Syariah, baik di tingkat internasional maupun nasional.  Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan operasional dan menawarkan produk yang didasarkan pada Al-Qur'an dan hadits Nabi saw, serta tidak melibatkan bunga. bank syariah adalah lembaga keuangan yang fokus utama kegiatannya adalah memberikan pembiayaan dan layanan lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dengan kegiatan usahanya.  Pembentukan sistem Syariah didasarkan pada hukum islam yang melarang meminjam maupun memungut bunga atau juga dikenal dengan Riba dan larangan investasi di perusahaan haram. Faktanya, bank syariah berlaku untuk semua orang, atau secara universal. Syariah hanyalah sistem atau prinsip yang selaras dengan ajaran dan prinsip Islam. Jasa keuangan bank Syariah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja.

Perkembangan bank syariah di Indonesia dimulai dari hasil perencanaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016 agar mendorong perkembangan keuangan syariah. Pada tahun 2019, OJK mendorong perkembangan bank syariah dan unit-unit usaha syariah yang dimiliki oleh pemerintah agar melakukan penggabungan cabang bank untuk proses pembaharuan sistem. pada tahun 2020, Menteri BUMN mengumumkan rencana untuk menggabungkan bank syariah milik negara, hal ini sesuai dengan rencana dari OJK tahun lalu. Penggabungan ini dari PT BRI Syariah, BTN Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Pada tanggal 11 Desember masih tahun yang sama, akhirnya ketiga Bank itu secara resmi bergabung menjadi PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Hal ini sesuai surat keputusan dari OJK Nomor SR-3/PB.1/2021.

Terkait hasil penelitian dan analisis ada lima hal yang menjadi pembahasannya, antara lain: jenis pembiayaan yang ada pada BSI KC pati ini meliputi mudharabah, murabahah dan musyarakah; jenis pembiayaan yang banyak dinikmati atau populer adalah murabahah yang harus dikelola dengan baik dan sesuai dengan kaidah Syariah; manajemen pembiayaan murabahah yang dilakukan pihak bank, dengan menganalisa permohonan pinjaman tersebut dengan melihat situasi bisnis calon debitur, analisis ini menggunakan prinsip 5C, Character (karakter), Capital (modal), Capasity (kapasitas), Collateral (jaminan), Condition (kondisi).

pembiayaan modal kerja  pada akad murabahah di BSI, yaitu sektor produktif (pertanian, perikanan dan peternakan) dan sektor non produktif (took sembako, jual beli, dll);  serta perencanaan pembiayaan murabahah modal kerja di BSI, ada empat hal yang harus diperhatikan, yaitu menyediakan ATK sebagai sarana dan prasarana, membuat job description untuk bagian marketing, menargetkan dana modal kerja yang disalurkan dan meningkatkan target pembiayaan modal kerja.

Berikut beberapa produk Pada Bank Syariah Indonesia Cabang Pati menawarkan berbagai produk keuangan, antara lain:
1. Produk perbankan yang ditawarkan adalah tabungan valas, dana pensiun, asuransi prima, biaya pendidikan, bisnis, serta perencanaan finansial perjalanan umrah, ibadah haji, penyembelihan hewan qurban, dan beragam pilihan tabungan lainnya.
2. Produk investasi diantaranya adalah deposito dalam bentuk mata uang, baik mata uang asing maupun rupiah dapat diinvestasikan dalam reksadana syariah.
3. Produk pembiayaan untuk usaha dan ibadah umroh, termasuk kendaraan, kredit rumah, dan emas.
4. Produk transaksi tersebut. Salah satunya adalah mata uang rupiah dan juga mata uang asing.
5. Produk emas meliputi layanan gadai, cicilan, dan berbagai fitur produk lainnya. Benda yang berharga tersebut adalah emas.
6. Produk usaha meliputi giro dan deposito. Pendanaan, layanan penagihan Trade Finance antar bank.dan berbagai jenis produk lainnya yang dihasilkan dari usaha tersebut.
7. Yang terakhir produk prioritas terdiri dari layanan penyimpanan aman dan produk unggulan untuk nasabah prioritas.

Hasil dari penelitian yang telah kami lakukan pada hari Rabu, 13 November 2024 wawancara bersama Ibu Eko Erna selaku RSE (Retail Sales Eksekutif) sebagai narasumber kami yang berlokasi di Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Pati pada jam 08.00-10.00 WIB. Adapun hasil dari penelitian kami adalah:
1.Untuk jenis pembiayaan yang disediakan pada Bank Syariah Indonesia itu apa saja?
Jawaban: BSI sendiri ada banyak jenis pembiayaan, dan dalam menyalurkan dana kepada Masyarakat, ada beberapa produk pembiayaan diantaranya Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah.
Nah, untuk pengertian akad Mudharabah sendiri itu Kerjasama antara pemilik modal atau dalam Bahasa syariahnya (shahibul maal) dengan pengelola usaha (mudharib). Kalau akad Musyarakah perjanjian usaha yang berbasis kemitraan antara dua orang atau lebih yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha. Terakhir, ada akad Murabahah yaitu akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Analisis: Dalam hal ini, pada Bank Syariah Indonesia sendiri menawarkan beberapa jenis produk pembiayaan yang dapat dipilih oleh nasabah, Ketika melakukan akad perjanjian bisnis yaitu, mudharabah, musyarakah dan murabahah.
2.Dari semua produk pembiayaan yang disebutkan, kira-kira produk pembiayaan mana yang paling diminati oleh nasabah?
Jawaban: Sebenarnya, semua produk pembiayaan itu diminati oleh para nasabah, tapi kalau yang ditanya yang paling banyak diminati para nasabah, itu pembiayaan menggunakan akad Murabahah. Dalam operasional usaha, penggunaan akad Murabahah pada bank syariah harus dikelola dengan baik agar pelaksanaannya sesuai dengan kaidah syariah yang ditetapkan baik oleh perusahaan maupun lembaga pemerintah (OJK).
Analisis: Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa produk pembiayaan yang paling banyak diminati oleh para nasabah itu menggunakan akad murabahah, yang mana dalam sistem operasionalnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan Lembaga pemerintahan.
3.Kalau untuk manajemen pembiayaan menggunakan akad murabahah itu bagaimana, bu?
Jawaban: Untuk pengelolaan pinjaman yang dilakukan di Bank Syariah Indonesia KC Pati, diantaranya akan digunakan untuk menganalisis atau mengevaluasi permohonan pinjaman Murabahah dengan mempertimbangkan situasi bisnis calon debitur. Salah satu praktik yang dilakukan adalah analisis permohonan bisnis pinjaman sesuai dengan prinsip 5C: Character (karakter), Capital (modal), Capacity (kapasitas), Collateral (jaminan), Condition (kondisi). Pengelolaan dana pada lembaga keuangan syariah juga dilakukan dalam bentuk evaluasi produk guna mengetahui kegagalan produk selanjutnya, yang nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki produk dan menjadikannya lebih baik.
Analisis: Dalam hal ini, Pengelolaan kredit Bank Syariah India KC Pati digunakan untuk menganalisis atau mengevaluasi permohonan pinjaman Murabahah dengan mempertimbangkan situasi bisnis calon debitur. Salah satu praktik yang dilakukan adalah analisis permohonan bisnis pinjaman sesuai prinsip 5C (Karakter, Modal, Kapasitas, Keamanan, Kondisi). Pengelolaan dana pada lembaga keuangan syariah juga berupa review produk untuk menemukan kekurangan pada produk di masa depan, yang dapat digunakan untuk memperbaiki dan mengembangkan produk selanjutnya.
4.Kalau untuk pengajuan pembiayaan modal kerja (BSI mitra modal kerja) pada akad murabahah ini, pada sektor apa saja, Bu?
Jawaban: Kalau untuk perencanaan produk pembiayaan modal kerja itu ada 2 yaitu: sektor non produktif dan sektor produktif. Sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan peternakan kalo untuk pertaniatan itu kaya pertanian tebu dan ketela. Nah, kalau sektor non produktif ya seperti toko sembako, jual beli seperti toko buku atau sepeda.
Analisis: Dalam hal ini sektor yang digunakan dalam BSI Pati Ketika mengajukan pembiayaan modal kerja itu ada 2 sektor, yaitu: sektor produktif dan non produktif.
5.Untuk perencanaan pembiayaan murabahah modal kerja itu seperti apa, Bu. Kalau di BSI Pati?
Jawaban: Secara singkatnya ya,
Pertama, perlu menyediakan ATK gunanya untuk sarana dan prasarana yang diperlukan.
Kedua, Membuat jobs description untuk petugas marketing
Ketiga, Menargetkan dana modal kerja yang disalurkan
Keempat, Meningkatkan target pembiayaan modal kerja
Analisis: Bahwa dalam perencanaan pembiayaan modal kerja ada 4 point yang harus diperhatikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun