Mohon tunggu...
aiga maulida
aiga maulida Mohon Tunggu... Freelancer - Mempunyai usaha roti yang cukup terkenal

Hobi memasak makanan atau membuat roti

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah

19 Desember 2024   11:56 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:56 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Islam secara rinci telah mengatur berbagai aspek dalam kehidupan manusia. Mulai dari hal yang sederhana seperti adab makan, hingga yang lebih spesifik seperti kegiatan jual beli dan transaksi keuangan. Islam bahkan sudah menentukan syarat, cara, hingga transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah. Hal ini tentu bertujuan agar tidak ada pihak yang nantinya akan dirugikan dari transaksi tersebut.

Transaksi yang dilarang dalam Islam sendiri didasari oleh dua faktor, yaitu berdasarkan cara bertransaksinya dan berdasarkan objek transaksinya. Zat yang terlarang untuk diperjualbelikan dalam Islam contohnya narkoba, bangkai, minuman beralkohol, atau organ dalam manusia. Sedangkan jika menurut cara transaksinya, ketentuan larangan dapat dibagi menjadi beberapa kategori.

Transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah, di antaranya:

Riba: Transaksi pinjam-meminjam uang dengan bunga 

Gharar: Transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain 

Maysir: Transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktifitas serta bersifat perjudian 

Dzulm: Transaksi yang memberikan sesuatu tidak sesuai ketentuannya 

Tahdeed: Transaksi yang melibatkan ancaman atau pemaksaan kepada salah satu pihak 

Ghalat: Transaksi yang terjadi ketika salah satu pihak memberikan informasi yang salah secara tidak sengaja 

Khedaa: Penipuan dalam transaksi, seperti menyembunyikan cacat barang atau memanipulasi informasi terkait kualitas barang 

Tadlis: Situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun