Narkoba adalah singkatan dari "narkotika" dan "obat-obatan", yang merujuk pada zat-zat yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat seseorang, menyebabkan perubahan suasana hati, persepsi, dan kesadaran. Secara lebih spesifik, narkoba termasuk zat-zat seperti kokain, heroin, ganja, metamfetamin, dan obat-obatan resep tertentu yang disalahgunakan, seperti obat penghilang rasa sakit opioid dan obat penenang.
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, baik secara fisik maupun psikologis. Secara fisik, penggunaan narkoba dapat menyebabkan gangguan pada organ tubuh, seperti kerusakan hati, ginjal, dan otak. Selain itu, penggunaan narkoba juga dapat menyebabkan ketergantungan, di mana pengguna menjadi bergantung pada zat tersebut untuk merasa normal atau bahkan untuk berfungsi sehari-hari.
Di sisi psikologis, penggunaan narkoba dapat menyebabkan gangguan mental, seperti kecemasan, depresi, dan paranoia. Selain itu, penggunaan narkoba juga dapat menyebabkan perubahan perilaku, seperti menjadi lebih impulsif atau agresif.
wwwSecara hukum, penggunaan, produksi, dan perdagangan narkoba dilarang di banyak negara karena dampak negatif yang ditimbulkannya pada individu dan masyarakat. Upaya pencegahan dan rehabilitasi sering dilakukan untuk mengurangi penggunaan narkoba dan membantu individu yang terkena dampaknya.
Jenis -- Jenis Narkoba antara lain:
1.Heroin
2.Kokain
3.Ganja (Marijuana)
4.Metamfetamin
5.Ekstasi (MDMA)
6.LSD (Lysergic acid diethylamide)
7.Psilocybin (Jamur Sihir)
8.Opioid
Sebagian besar pengguna narkoba di Indonesia berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk remaja, dewasa , pekerja, dan bahkan mereka yang tergolong dalam kelompok sosial ekonomi menengah ke atas.
Bagaimana cara untuk mencegah penggunaan narkoba?
Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah penggunaan narkoba di masyarakat, antara lain :
- Pendidikan dan Kesadaran
- Penguatan Keluarga
- Peningkatan Penegakan Hukum
- Akses Terhadap Layanan Kesehatan Mental
- Program Pencegahan di Sekolah
- Peningkatan Alternatif Positif
- Kerja Sama Antarlembaga
Mencegah penggunaan narkoba memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai aspek masyarakat dan memerlukan komitmen dari semua pihak terkait.
Ada juga  undang-undang yang mengatur tentang larangan penggunaan narkoba yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut saya sebagai sebuah kejahatan dan masalah kesehatan global, narkoba sangat merugikan individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan fisik, psikologis, dan sosial yang serius. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba untuk melindungi kesejahteraan masyarakat.