Mohon tunggu...
Aidilla Lungguh Arumdipta
Aidilla Lungguh Arumdipta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember

Aidilla adalah mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Jember. Merupakan seseorang yang menyukai persoalan budaya global, media komunikasi, serta teori hubungan internasional. Hobi dalam membaca literasi fiksi dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prinsip Special and Differential WTO, Benarkah Menguntungkan Negara Berkembang?

17 Maret 2023   19:24 Diperbarui: 17 Maret 2023   19:26 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara yang kemudian menindaklanjuti hal ini adalah Jepang, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa. Tuduhan dari Jepang meliputi beberapa hal, seperti perlakuan khusus yang hanya menguntungkan satu negara melalui bebas tarif impor dan pajak barang mewah. Jepang menilai beberapa langkah tersebut telah melanggar peraturan GATT terutama prinsip National Treatment WTO. Hal ini kemudian diikuti oleh beberapa pertemuan bilateral Indonesia-Jepang tingkat menteri meskipun hasil yang dicapai tidak memuaskan kedua pihak. Sehingga pada bulan Oktober 1996, pemerintah Jepang melaporkan Indonesia ke WTO untuk menyelesaikan sengketa. Setelah enam bulan tidak menghasilkan penyelesaian, persoalan Mobnas dibawa Jepang ke sidang bulanan Dispute Settlement Body WTO. Pada akhirnya WTO memutuskan produksi Mobnas telah melanggar prinsip GATT, sehingga Indonesia mengubah kebijakannya untuk menghapus segala subsidi pada PT. Timor Putra Nasional.  

Meskipun Indonesia telah menyalahi persyaratan bebas pajak dengan mengimpor penuh bahan jadi dari Korea Selatan, pencabutan seluruh kemudahan tersebut dinilai mencerminkan inefektivitas prinsip SDT. Pasal 4 Agreement on Trade-Related Investment Measures WTO seharusnya memberi kesempatan pada negara berkembang untuk menyimpang sementara dari prinsip National Treatment. Fleksibilitas yang dijanjikan oleh prinsip SDT juga semestinya dapat menjustifikasi Indonesia ketika tidak dapat memenuhi persyaratan bebas tarif WTO. Program Mobnas yang dinilai akan mendiskriminasi produk saingannya harusnya mendapat perlindungan SDT sebab berasal dari negara berkembang di tengah pasar yang di dominasi negara maju. Namun kenyataannya ketika menggunakan prinsip tersebut, Indonesia justru digugat dan kalah dalam penyelesaian sengketa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun