Salah satu langkah lainnya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menanggapi hal ini adalah melakukan review berkala terutama mengenai instrumen non tarif. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti proses Regulatory Impact Assessment (RIA) serta kebijakan Non-Tariff Policy Guidelines ASEAN. Peninjauan kembali tersebut diharapkan dapat membantu dalam menciptakan kondisi perdagangan yang lebih strategis.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H