Ini menimbulkan frustrasi dan ketidakpuasan. Yang pada akhirnya bisa berdampak pada semangat kerja.
Potensi besar ASN yang berpendidikan tinggi akhirnya terbuang sia-sia. Padahal, jika ditempatkan di posisi yang sesuai. Mereka bisa jadi kekuatan baru dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Kebijakan BKN Sebagai Solusi Nyata atau Sekadar Formalitas?
Menanggapi masalah ini, BKN mengeluarkan kebijakan baru. Untuk mempermudah proses izin belajar dan pencantuman gelar bagi ASN.
Kominfo Magetan dan Padek Jawa Pos melaporkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan birokrasi yang berbelit. Bagi ASN yang ingin melanjutkan pendidikan.
Ini terdengar seperti kabar baik. ASN kini bisa lebih mudah mengurus izin belajar. Tanpa takut terhambat aturan administratif. Namun pertanyaannya. Apakah kebijakan ini cukup untuk menyelesaikan masalah overqualified?
Jawabnya, belum tentu.
Mempermudah izin belajar memang penting. Tapi jika tidak diikuti dengan perbaikan sistem promosi dan penempatan jabatan. Hasilnya akan tetap sama. ASN tetap stuck di posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
Tanpa perencanaan karier yang jelas. Kebijakan ini hanya membuat makin banyak ASN yang bergelar tinggi. Tapi tetap mengerjakan pekerjaan yang tidak sepadan.
Bagaimana Seharusnya Masalah Ini Diselesaikan?
Agar ASN overqualified bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Transparansi Jalur Karier. Pemerintah perlu menciptakan sistem promosi yang lebih transparan. Dan berbasis kompetensi. Bukan hanya senioritas. Jika seseorang memiliki kualifikasi yang lebih tinggi. Dan terbukti mampu. Mereka harusnya dapat kesempatan untuk naik jabatan lebih cepat.
- Konseling Karier bagi ASN. Banyak ASN yang mengambil pendidikan lanjut. Tanpa memahami dampaknya terhadap karier mereka. Dengan adanya konseling karier, mereka bisa lebih bijak. Baik dalam memilih program studi yang benar-benar relevan dengan kebutuhan birokrasi.
- Sinkronisasi Antara Kebutuhan Instansi dan Aspirasi ASN. Pemerintah perlu lebih aktif dalam menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan kompetensi ASN. Jika banyak ASN yang mengambil studi di bidang tertentu. Maka harus ada formasi jabatan yang sesuai agar ilmu mereka tidak terbuang sia-sia.
- Evaluasi dan Optimalisasi Jabatan. Jangan biarkan ASN yang sudah menempuh pendidikan tinggi hanya duduk di meja administrasi. Atau mengerjakan tugas yang tidak sesuai dengan latar belakang akademiknya. Instansi pemerintah harus lebih fleksibel dalam mendistribusikan tugas agar ASN bisa memberikan kontribusi maksimal.
Jangan Biarkan ASN Hanya Jadi Dekorasi Birokrasi
Fenomena ASN overqualified adalah masalah serius yang tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak ditangani dengan baik. Kita akan lihat makin banyak ASN yang kehilangan semangat kerja. Merasa tidak dihargai. Dan akhirnya jadi kurang produktif.
BKN memang sudah mengambil langkah mempermudah izin belajar. Tapi tanpa perubahan dalam sistem promosi dan penempatan jabatan. Kebijakan ini hanya akan menjadi solusi setengah matang.