Startup dan teknologi syariah berperan penting dalam inklusi keuangan, mempercepat pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah.Â
Salah satu sektor yang kini menjadi sorotan utama adalah startup dan teknologi syariah.Â
Tidak hanya sebagai inovasi teknologi, sektor ini juga berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan dan memberdayakan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).Â
Seiring dengan berkembangnya fintech syariah dan sektor halal lainnya, Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi pusat ekonomi syariah global.Â
Namun, seperti halnya sektor lainnya, ada tantangan yang perlu dihadapi agar potensi ini dapat terealisasi dengan optimal.
Startup dan Teknologi Syariah: Katalisator Inklusi Keuangan
Fenomena startup berbasis teknologi syariah semakin mendapat perhatian publik. Tidak hanya sebagai solusi finansial, sektor ini juga menawarkan model bisnis yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, terutama dalam konteks inklusi keuangan.Â
Data yang ada menunjukkan bahwa pertumbuhan fintech syariah di Indonesia menunjukkan angka yang menggembirakan.Â
Menurut sebuah artikel yang diterbitkan oleh Infobank, di Indonesia, banyak startup syariah yang terus berkembang meskipun kondisi global sedang mengalami tech winter (Infobank, 2024).Â
Sektor ini diperkirakan akan terus tumbuh karena adanya potensi besar dari segi jumlah pengguna yang sangat besar di Indonesia, terutama yang membutuhkan akses keuangan berbasis nilai Islam yang bebas dari riba.
Tantangan terbesar bagi UMKM adalah keterbatasan akses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.Â
Namun, dengan hadirnya fintech syariah, seperti platform peer-to-peer lending berbasis akad mudharabah dan musyarakah, peluang untuk mendapatkan pembiayaan menjadi lebih mudah dan adil.Â
Tidak hanya memberikan solusi finansial, platform-platform ini juga mempromosikan prinsip transparansi dan keadilan sesuai dengan hukum syariah, yang menjadi daya tarik utama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Inklusi Keuangan melalui Teknologi Syariah
Pada dasarnya, startup dan teknologi syariah dapat mendorong inklusi keuangan di Indonesia.Â
Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya menjadi pasar yang sangat potensial untuk layanan keuangan berbasis syariah.Â
Di sisi lain, menurut laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Â yang diterbitkan pada tahun 2024, regulasi terkait ekonomi syariah di Indonesia semakin diperkuat melalui POJK No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Syariah.Â
Ini memberikan landasan yang jelas bagi pertumbuhan sektor fintech syariah, dan diharapkan akan mendorong lebih banyak inovasi yang sesuai dengan prinsip syariah di masa depan (OJK, 2024).
Namun, potensi besar ini tidak datang tanpa tantangan.Â
Jika melihat berbagai dinamika ekonomi di Indonesia, kita tentu menyadari bahwa salah satu masalah terbesar yang dihadapi masyarakat adalah rendahnya literasi keuangan, khususnya di daerah terpencil.Â
Infrastruktur digital yang belum merata di seluruh Indonesia juga menjadi kendala besar dalam menyebarkan layanan fintech syariah.Â
Tanpa literasi yang memadai, banyak orang yang mungkin tidak memahami bagaimana cara kerja fintech syariah atau bahkan takut terlibat dalam sistem ini karena kekhawatiran akan ketidakpahaman terhadap hukum-hukum yang mengatur transaksi dalam prinsip syariah.
Regulasi dan Kolaborasi sebagai Kunci Kesuksesan
Regulasi yang semakin kuat dan literasi keuangan adalah dua elemen kunci dalam mempercepat perkembangan fintech syariah.Â
POJK No. 2 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola syariah memberikan kepastian hukum, yang penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan konsumen terhadap sektor ini.Â
Seiring dengan ini, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga telah meluncurkan berbagai program literasi keuangan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem pembiayaan syariah.Â
Program ini, yang dijalankan dengan berbagai pihak terkait, menunjukkan komitmen untuk membuat masyarakat lebih melek finansial, terutama dalam konteks teknologi keuangan berbasis syariah (AFSI, 2024).
Di sisi lain, sektor halal value chain, yang mencakup industri makanan halal, fesyen Muslim, dan pariwisata ramah Muslim, menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat signifikan.Â
Fintech syariah dapat mendukung pembiayaan sektor-sektor ini dengan model bisnis yang berbasis digital dan transparansi.Â
Menurut laporan dari KNEKS, sektor ekonomi syariah Indonesia diperkirakan akan berkembang pesat dalam beberapa tahun mendatang, dengan potensi menjadi pusat ekonomi syariah dunia pada 2045 (KNEKS, 2024).Â
Jika Indonesia dapat memanfaatkan teknologi digital dan prinsip syariah secara bersamaan, kita akan melihat sebuah ekosistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Tantangan yang Perlu Diatasi
Namun, meski ada banyak peluang, sektor ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kurangnya infrastruktur digital yang memadai di daerah-daerah terpencil.Â
Banyak wilayah Indonesia yang belum terjangkau oleh jaringan internet yang stabil, yang tentu saja membatasi akses ke layanan fintech syariah.Â
Tantangan lainnya adalah masalah kepercayaan dari masyarakat terhadap platform digital yang baru.Â
Banyak orang yang masih merasa ragu untuk menggunakan layanan fintech karena kurangnya pemahaman tentang cara kerja dan jaminan keamanannya.
Di sisi lain, peraturan yang mengatur ekonomi syariah perlu terus diperkuat agar dapat lebih efektif dalam mendukung inovasi fintech yang berbasis syariah.Â
Sebagai contoh, meskipun POJK No. 2 Tahun 2024 telah memberikan pedoman tata kelola yang lebih jelas, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat.Â
Baik penyedia layanan fintech, lembaga keuangan syariah, maupun pemerintah guna berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan merata di seluruh Indonesia.
Masa Depan Ekonomi Syariah Indonesia
Melihat ke depan, saya optimis bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia pada 2045.Â
Jika sektor startup dan teknologi syariah ini terus didorong dengan kebijakan yang tepat, dan jika regulasi serta literasi keuangan terus diperkuat, maka kita dapat berharap untuk melihat perubahan signifikan dalam inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Selain itu, dengan adanya dukungan terhadap sektor halal value chain, Indonesia bisa menjadi pemain utama dalam industri makanan halal, fesyen Muslim, dan pariwisata ramah Muslim yang terus berkembang pesat.Â
Fintech syariah akan menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan pembiayaan di sektor-sektor ini dengan solusi keuangan yang lebih adil dan transparan.
Kesimpulan
Saya percaya bahwa masa depan ekonomi syariah Indonesia sangat cerah, terutama dengan adanya startup dan teknologi syariah yang terus berkembang.Â
Namun, untuk mewujudkan potensi besar ini, kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan penyedia fintech menjadi sangat penting.Â
Selain itu, peningkatan literasi keuangan dan pemerataan infrastruktur digital harus menjadi prioritas agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat dari teknologi syariah ini.
Dengan langkah-langkah yang tepat, kita bisa melihat Indonesia tidak hanya sebagai pasar besar bagi fintech syariah, tetapi juga sebagai pemimpin global dalam ekonomi syariah yang berkelanjutan.Â
***Â
Referensi:
- Infobank. (2024). Start-up halal Indonesia optimis raih pendanaan di tengah fenomena tech winter. Infobanknews.com. Diakses dari https: Â //infobanknews. Â com/start-up-halal-indonesia-optimis-raih-pendanaan-di-tengah-fenomena-tech-winter/
- Otoritas Jasa Keuangan. (2024). POJK No. 2 Tahun 2024 tentang penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Ojk.go.id. Diakses dari https: Â //ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-2-Tahun-2024-Penerapan-Tata-Kelola-Syariah-Bagi-Bank-Umum-Syariah-dan-Unit-Usaha-Syariah/Abstrak%20POJK%202%20Tahun%202024%20Penerapan%20Tata%20Kelola%20Syariah%20Bagi%20Bank%20Umum%20Syariah%20dan%20Unit%20Usaha%20Syariah.pdf
- Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia. (2024). Fintech pendanaan syariah siap. Afpi.or.id. Diakses dari https: Â //afpi.or.id/articles/detail/fintech-pendanaan-syariah-siap
- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2024). Pleno KNEKS 2024: Ekonomi syariah kekuatan baru menuju Indonesia emas 2045. Kneks.go.id. Diakses dari https: Â //kneks.go.id/berita/662/pleno-kneks-2024-ekonomi-syariah-kekuatan-baru-menuju-indonesia-emas-2045?category=3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H