Stranas PK sebagai strategi nasional berantas korupsi, wujudkan kelembagaan kuat demi tercapainya tujuan SDGs poin 16.
Bayangkan sebuah negara yang bebas dari korupsi. Bukan sekadar mimpi, ini adalah tujuan besar yang ingin dicapai melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).Â
Korupsi, ibarat penyakit kronis, melemahkan fondasi negara. Ia menggerogoti keadilan, menghambat pembangunan, dan mengancam perdamaian.Â
Oleh karena itu, peran Stranas PK menjadi vital, bukan hanya untuk membersihkan birokrasi, tetapi juga untuk mencapai tujuan global Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat.
SDGs poin 16 menyoroti pentingnya perdamaian dan keadilan, yang hanya bisa terwujud jika kelembagaan di sebuah negara kuat dan bebas dari korupsi.Â
Apa Itu Stranas PK?
Stranas PK adalah arah kebijakan nasional untuk mencegah korupsi, yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.Â
Menurut situs resmi Stranas PK, strategi ini berfokus pada tiga pilar utama: perbaikan sistem, penguatan integritas, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dasar hukum Stranas PK adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Dengan logframe aksi yang dirumuskan secara spesifik untuk periode tertentu, seperti dijelaskan dalam Buku Logframe Aksi PK 2023-2024, strategi ini memastikan setiap langkah pencegahan korupsi dapat diukur dan dievaluasi.Â
Inilah yang membedakan Stranas PK dari program-program anti-korupsi sebelumnya: fokus pada implementasi nyata, bukan sekadar wacana.
Implementasi Stranas PK: Menjawab Tantangan SDGs Poin 16
Implementasi Stranas PK dimulai dari perumusan aksi yang konkret, seperti yang dijelaskan dalam berita KPK tentang peluncuran 15 aksi pencegahan korupsi untuk 2025-2026.Â