Edukasi hukum berdayakan masyarakat raih keadilan, fondasi penting bagi terciptanya tatanan sosial yang adil dan damai.
Kita semua pasti pernah mendengar ungkapan, "Hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas."Â
Meski terdengar klise, kenyataannya banyak masyarakat di Indonesia yang merasa asing dengan dunia hukum. Apakah ini salah mereka? Tidak sepenuhnya.Â
Masalahnya sering kali terletak pada kurangnya akses terhadap edukasi hukum. Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), pemberdayaan hukum atau legal empowerment adalah kunci untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Dalam konteks ini, edukasi hukum menjadi fondasi penting untuk memberdayakan masyarakat, terutama dalam advokasi hukum.Â
Hal ini sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 16, yang berbicara tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.Â
Tapi, bagaimana caranya kita membuat masyarakat lebih paham dan sadar akan hak-hak hukumnya?
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Edukasi Hukum
Edukasi hukum bukan sekadar memberi tahu masyarakat tentang undang-undang atau pasal-pasal tertentu.Â
Ini adalah upaya untuk membekali mereka dengan pengetahuan praktis tentang bagaimana hukum bekerja, bagaimana mengakses bantuan hukum, dan bagaimana menggunakan mekanisme hukum yang ada.Â
Dalam istilah yang lebih sederhana, edukasi hukum adalah peta yang menuntun masyarakat melewati belantara hukum di Indonesia.