Belum hilang dari ingatan, kasus Tom Lembong yang juga mendapat 'surat cinta' dari Kejaksaan, plus langsung ditangkap.Â
Hemat saya, ini bisa jadi pola sistematis ketika hukum dijadikan instrumen untuk meredam suara-suara kritis.
Viva mencatat bahwa penanganan kasus Hasto memiliki kesamaan pola dengan kasus-kasus sebelumnya.Â
Kritik terhadap pemerintah, diikuti dengan "pengungkapan" kasus hukum lama yang mendadak menjadi prioritas.Â
Pola ini semakin mengkhawatirkan karena terjadi di era demokrasi, ketika checks and balances seharusnya berjalan lebih baik.
KPK di Bawah Bayang-bayang Kekuasaan
CNN Indonesia melaporkan perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan KPK, yang kini didominasi oleh figur-figur dari kepolisian dan orang-orang yang ditunjuk langsung oleh presiden.Â
Perubahan ini berdampak nyata pada independensi lembaga.Â
Sebagai contoh, sejak perubahan UU KPK dan restrukturisasi kepemimpinan, penanganan kasus-kasus yang melibatkan tokoh-tokoh dekat dengan pemerintah cenderung melambat, sementara kasus-kasus yang melibatkan oposisi diproses dengan cepat.
Perspektif Hukum dalam Penetapan Tersangka
Dari sisi hukum, penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo.Â
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berkaitan dengan tindak pidana suap dan penyertaan dalam tindak pidana.Â
Detik.com melaporkan bahwa bukti-bukti yang digunakan KPK sebagian besar merupakan bukti lama dari kasus Harun Masiku.Â