Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amnesti Koruptor: Dilema Efek Jera dan Mengejar Aset

20 Desember 2024   17:13 Diperbarui: 20 Desember 2024   17:13 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana amnesti koruptor memicu dilema antara pemulihan aset negara dan tegaknya prinsip keadilan hukum. 

Korupsi, sebuah penyakit akut yang menjangkiti Indonesia, kini kembali menjadi sorotan dengan wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsinya. 

Pernyataan ini disampaikan dalam pidatonya di Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024, dan sontak menuai kontroversi. 

Gagasan ini memicu perdebatan sengit, terutama soal apakah kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum di negeri ini.

Amnesti Koruptor: Idealisme atau Pragmatisme?

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat korupsi, merujuk pada prinsip-prinsip dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). 

Menteri Yusril Ihza Mahendra mendukung ide ini, menyebutnya sebagai bagian dari kebijakan amnesti dan abolisi yang mengutamakan pengembalian kerugian negara.

Namun, kritik datang bertubi-tubi. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. 

Pernyataan ini ditegaskan oleh Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang menilai bahwa langkah ini justru berpotensi melemahkan efek jera bagi pelaku korupsi.

Respon Masyarakat Sipil

Organisasi seperti IM57+ Institute dan Transparency International Indonesia turut bersuara. 

Mereka menganggap amnesti ini sebagai bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun